Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa dilakukan

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi
Cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi Anda yang kehilangan surat atau identitas diri tentu harus melapor ke kepolisian untuk membuat surat kehilangan.

Berikut panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa dilakukan.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, prosedur cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi sangat mudah.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat.

Setelah tiba di kantor polisi terdekat, pemohon mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di ruang SPKT, petugas kemudian akan memberikan sejumlah pertanyaan, berkaitan dengan kronologi hilanganya benda yang ada laporkan hilang tersebut

Cara Mengirim File Berukuran Besar hingga 100 GB via E-Mail

 

Cara Buat Rekening Tabungan BNI 2019, Syarat Bikin Tabungan BNI Taplus dan BNI Taplus Bisnis

 

Cara Salat Idul Adha Tanggal 10 Dzulhijjah, Mulai Niat sampai Salam

Menurut Titin, pertanyaan pertama yang diajukan adalah tujuan kedatangan pemohon ke SPKT.

"Tentunya nanti ditanya nama, alamat, jenis laporan, serta seputar kejadian," ungkap Titin Maezunah, Jumat (22/3/2019).

Selanjutnya, petugas akan mengajukan pertanyaan seputar kehilangan yang dialami pemohon.

"Barang apa yang hilang, kapan hilangnya, kehilangan di mana," kata Titin Maezunah.

Proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menurut Titin, tidak membutuhkan waktu lama.

"Cepat, hanya beberapa menit," kata Titin.

Sementara, syarat buat surat keterangan kehilangan bergantung pada barang yang hilang.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan KTP, Titin menerangkan, pemohon harus membawa fotokopi KTP.

Jika tidak memiliki fotokopi KTP, pemohon dapat membawa kartu keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved