Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi

Berikut, panduan cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat yang bisa dilakukan

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi
Cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 

Hal itu untuk mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK dalam KTP.

Sebab, NIK dalam KTP juga tertera dalam kartu keluarga.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi SIM.

Jika tidak mempunyai fotokopi SIM, pemohon bisa memberikan nomor SIM.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan kartu ATM, pemohon harus membawa buku rekening bank yang terlampir nomor rekening.

Untuk pembuatan surat keterangan kehilangan STNK, pemohon harus membawa fotokopi STNK dan BPKB.

Jika BPKB masih di perusahaan pembiayaan atau leasing, pemohon meminta surat pengantar dari perusahaan pembiayaan.

"Khusus STNK dan BPKB diiklankan terlebih dahulu," ucap Titin.

Cara dan Syarat Urus Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat

Setelah semua data diberikan pemohon, petugas akan melakukan pengecekan ulang.

"Kalau sudah benar (data), baru surat dicetak dan ditandatangani pejabat yang berwenang," ujar Titin.

Pembuatan surat surat keterangan kehilangan, lanjut Titin, tidak dipungut biaya.

Demikian, cara buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. (tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved