Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK di Polda dan Polres Serta Polsek Terdekat
Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
• Promo Cardinal Fair di Sogo Branded Store, Kemeja Hingga Celana Jeans Diskon 50 Persen
• Sehari Setelah Dilantik, Anggota DPRD Lampung Utara Belum Masuk Kantor
• Viral Jasa Melupakan Mantan, Terapi Khusus Agar Cepat Move On
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
DI MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden