Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Cara buat SIM dan ada biaya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.
Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
• Biaya Perpanjang SIM, Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.
3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pemohon lulus tes psikologi.