Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru

Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunjateng
Cara Bikin SIM Baru, Beserta Syarat Pembuatan SIM dan Biaya Pembuatan SIM Baru 

Berikut, cara bikin SIM baru.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut, biaya pembuatan SIM baru sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.

Cara Perpanjang SIM

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved