Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunjateng
Cara Bikin SIM Baru, Beserta Syarat Pembuatan SIM dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
• Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayar Pajak Motor
Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.
Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya pembuatan SIM baru. (tribunlampung)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru,
Rekomendasi untuk Anda