Ahok dan Antasari Azhar Dewan Pengawas KPK? Jubir Presiden Sebut Mantan Napi Tak Boleh
Ahok dan Antasari Azhar Dewan Pengawas KPK? Jubir Presiden Sebut Mantan Napi Tak Boleh
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar kabar jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar akan ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya akan ditunjuk secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Terkait beredarnya kabar Ahok dan Antasari Azhar sebagai Dewan Pengawas KPK tersebut, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman angkat bicara terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK.
Fadjroel menegaskan bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
Fadjroel mengungkap hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
• Penyakit Paskibra Ini Buat Dokter Bingung, Kakek Sebut Tiara Kena Santet hingga Meninggal
• Disinggung soal Nikah Siri, Tukul Arwana Bungkam, Meggy Diaz: Hanya Saya dan Tuhan Saja yang Tahu
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.
Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.
Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.
Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.
Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.
"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Tanpa Pansel
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tunjuk langsung Dewan Pengawas KPK, Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar kembali muncul.
Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi.

"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.
Munculnya nama Ahok sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK disebarkan oleh akun Twitter @kurawa milik Rudi Valinka.
Dalam tweet-nya Rudi menulis dukungannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit," tulis Rudi (2/11/2019).
Rudi juga menantang para pengguna lain untuk dapat me-retweet hingga 10.000, supaya dukungan terhadap Ahok ini terdengar hingga telinga Presiden RI.
"Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak @jokowi," tulisnya.

Tak hanya Ahok, nama Antasari Azhar juga kembali menjadi perbincangan dalam pemilihan Dewan Pengurus KPK.
Sebelumnya isu terpilihnya Ahok dan Antasari juga sempat mencuat pada 6 Oktober 2019.
Isu ini beredar di media sosial dan aplikasi Whastapp.
Dikutip dari laman Kompas.com, dalam berita yang tersebar terdapat foto Ahok dan Anatasari Azhar dengan tulisan sebagai berikut,
"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Namun, beredarnya isu tersebut langsung dibantah oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Dirinya menyebut berita tersebut adalah berita bohong (hoax).
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia, Minggu (6/10/2019)
Seperti diketahui, pengesahan Undang - Undang KPK hasil revisi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Sehingga dengan jelas kabar yang menyebutkan Ahok dan Antashari Azhar pada saat itu ialah kabar hoax.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.

Terkait mengenai Dewan Pengurus KPK, Jokowi mengaku saat ini sedang menggodok susunannya.
Sedangkan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.
• Mobil Datsun Terbakar Hebat Bersama Honda Astrea, Pengendara Motor Ungkap Kronologis Kejadian
• Dituding Dekati Tukul Hanya Panjat Sosial, Meggy Diaz: Nggak Apa-apa Emang Iya
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Nama Ahok dan Antasari Azhar Kembali Muncul dan Jubir Jokowi Tegaskan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK serta Jubir Presiden Pastikan Bekas Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK