Pilkada Metro 2020
Belum Ada Balon Independen di Pilkada Metro 2020
Karena bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku hingga saat ini belum ada bakal calon (balon) independen atau perseorangan yang memastikan maju dalam Pilkada Metro 2020.
Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis Tony Wijaya menjelaskan, sesuai PKPU, untuk balon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen sudah bisa mengumpulkan dukungan.
Karena bakal calon perseorangan harus menyerahkan dukungan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
"Jadi sudah bisa mengumpulkan dukungan. Karena setelah 5 Maret, dukungan itu akan kita verifikasi. Tapi sampai saat ini memang belum ada calon independen yang berkonsultasi ke KPU," bebernya, Kamis (7/11/2019).
Adapun syarat untuk maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.432 warga, yang tersebar di tiga kecamatan.
"Nah, sesuai PKPU, jika jumlah penduduk daerah itu 1 sampai 250 ribu jiwa, dukungan untuk calon independen adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu. Dan DPT terakhir kita itu kan 114.311. Tapi, harus tersebar di tiga kecamatan," ungkapnya.
• PDIP Pastikan Pilih Balon Wali Kota Metro Berdasarkan Hasil Survei
• Andi Surya Ikut Penjaringan Wali Kota di Golkar Metro
Tony menambahkan, calon independen harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat.
Tidak boleh dari ASN, TNI, Polri maupun penyelenggara pemilu.
Syarat dukungannya harus warga yang sudah memiliki hak pilih, yakni 17 tahun ke atas.
"Jadi benar-benar masyarakat murni. Dalam surat pernyataan dukungan itu kan harus mencantumkan fotokopi KTP dan pekerjaan. Supaya jelas pekerjaannya apa. Batas akhir penyerahan itu 5 Maret 2020," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)