Tribun Bandar Lampung
Kejati Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Randis Lampung Timur
Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.
Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi mengatakan dari awal lidik pada Juni 2017 hingga sekarang akhirnya pihaknya menetapkan tiga tersangka.
"Penetapan tersangka ini terhitung pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, ada tiga tersangka, yakni SH, AD, dan DD," bebernya, Kamis 7 November 2019.
• Yusril Ihza Mahendra Beberkan Penyebab Konflik Sriwijaya Air - Garuda Indonesia
Kata Tedi, atas perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta dari pengadaan dua Randis berupa Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier.
• Dituding Dekati Tukul Hanya Panjat Sosial, Meggy Diaz: Nggak Apa-apa Emang Iya
"Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini berasal dari proyek berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000.
Pengadaannya lelang ini sendiri dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)