Mendagri Tito Karnavian Disemprot Johan Budi Karena Terlambat 30 Menit Saat RDP di Komisi II DPR RI
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Tito tak lagi telat dalam menghadiri rapat dengan komisi II selanjutnya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
"Saya sepakat terpidana korupsi itu sebaiknya memang tidak mencalonkan sebagai kepala daerah. Itu pendapat pribadi," katanya.
Menurutnya Bawaslu punya tugas sendiri dan berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap aturan yang dibuat KPU.
Sehingga, ia menganggap tidak tepat jika Bawaslu ikut mengkritisi.
Terakhir, Johan Budi meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan dengan sungguh-sungguh.
Bawaslu diminta membuang jauh-jauh sikap pilih kasih terhadap calon yang terbukti melanggar proses Pemilu, khususnya pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebagai informasi, RDP digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sedangkan pihak Bawaslu RI, empat pimpinan hadir dalam RDP.
Di antaranya Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.
Satu Anggota Bawaslu RI, Afifuddin absen.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengalaman Tito Karnavian Disemprot Saat Rapat, Minta Maaf Pada Johan Budi