Terobsesi Video Porno, Guru SMK Ini Ajak Siswinya 'Main' Threesome dengan Pacarnya
Guru SMK di Buleleng, Ni Made Sri Novi Darmaningsih, mengajak siswinya, V (15) berhubungan seks bertiga alias threesome dengan AA Putu Wartayasa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengaruh film biru alias video porno memang sangat membuat orang yang melihatnya menjadi terobsesi.
Akibat video porno pula lah, seorang tenaga kontrak di Bali berbuat tak senonoh terhadap seorang siswi SMK.
Gilanya lagi, tenaga kontrak tersebut melakukan hubungan badan dengan pacarnya juga alias threesome.
Perbuatan ibu guru di Buleleng, Bali mengajak siswinya melakukan hubungan seks bertiga menuai banyak kontroversi.
Guru SMK di Buleleng, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak V (15) berhubungan seks bertiga dengan AA Putu Wartayasa.
Sebelum memaksa V melakukan threesome, guru tersebut menyuruh siswinya menyaksikan dirinya berhubungan intim dengan AA Putu Wartayasa.
• Tentara Meninggal saat Tarung Derajat, Ibunya Didatangi dalam Mimpi: Tolong Lihat Badanku
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya menjelaskan Ni Made Sri Novi menjanjikan membelikan V baju dan pulsa.
"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019).
Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa mengaku terinspirasi dari film porno.
Peristiwa biadab itu terjadi, Sabtu (26/10/2019), di kamar indekos Jalan Shadewa Singaraja, Bali.
Awalnya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan alasan hendak dikenalkan dengan pacarnya.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak korban dengan iming-iming membelikan baju dan pulsa.
Sesampainya di indekos, korban yang berinisial V masih berusia 15 tahun itu malah dipaksa melihat Ni Made Sri Novi Darmaningsihi dan AA Putu Wartayasa bersetubuh.
AA Putu Wartayasa meraba tubuh korban hingga terjadilah hubungan intim di antara ketiganya.
“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orangtua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kos itu, AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga," katanya.
"Kemudian, pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswi di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
AA Putu Wartayasa yang sempat diwawancarai juga mengakui jika ia terobsesi dari video alias video porno.
Padahal, AA Putu Wartayasa sudah berkeluarga.
"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) bilang salah satu siswinya ada yang bisa diajak begitu," aku AA Putu Wartayasa.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku AA Putu Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Anak Agung Putu Wartayasa (36) yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng mengaku melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video porno.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Wartayasa, salah satu pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng, membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng terpukul.
Gede Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah seorang pegawai kontrak yang terkenal rajin itu, tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
Wisnawa pun menyebutkan, jika pelaku AA Putu Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak Tahun 2010.
AA Putu Wartayasa, imbuh Gede Wisnawa, ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.
• Prabowo - Puan Berpasangan Menuju Pilpres 2024, Surya Paloh Dukung Anies Baswedan?
Bila saja di pengadilan pelaku AA Putu Wartayasa dinyatakan terbukti bersalah, maka pihaknya, kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini," ucap Wisnawa.
"Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di pengadian dia (AA Putu Wartayasa) terbukti bersalah, kontraknya pasti kami putus," tegas Wisnawa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Siswi Diajak Hubungan Intim Bertiga, Sempat Dipaksa Nonton Ibu Guru dengan Pacarnya di Ranjang