Menteri Mahfud MD Ingin Lihat Bukti Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Mahfud MD: Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum mengetahui soal surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya tidak bisa pulang ke Indonesia hingga kini.
Menko Polhukam menanggapi hal tersebut mengaku, belum mengetahui adanya surat itu.
"Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu. Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).
Menurut Mahfud, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia, maka ia juga harus mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang sama.
Namun, dirinya juga menjelaskan negara mempunyai hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya.
Ia mengaku dalam setiap hukum selalu juga dihadapkan pada dilema.
"Jadi, di sini ada pertemuan mengatur hukum, mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada dilema.
Pada satu sisi melindungi hak-hak asasi warga, pada satu sisi mempertahankan negara.
Sehingga di sini menggunakan security dibawa pendekatan HAM," pungkasnya ketika ditemui awak media.
Menurut Mahfud, negara yang baik itu adalah yang bisa bertemu di tengah antara security-nya jalan, dan HAM dapat terlindungi.
Pihaknya juga menyebut dirinya akan terlebih dulu mencari tahu akan surat yang dibahas Rizieq Shihab tersebut.
Dirinya juga mengatakan akan meninjau ulang permasalahan yang terjadi dalam surat pencekalan itu.
"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya, kenapa dicekal dan sebagainya.
Kan sudah lama isu itu ya. Jadi kok baru sekarang suratnya ada saya tidak tahu juga," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak tahu atas surat tersebut yang baru muncul sekarang.
• Mahfud MD Baru Seminggu Jadi Menko Polhukam, Kabar Tak Sedap Menimpa Anaknya yang Jadi Dokter
Surat bukti tersebut disampaikan oleh Rizieq Shihab melalui video di kanal Youtube FRONT TV yang diunggah pada Jumat (8/11/2019).
Video tersebut berjudul "SAMBUTAN HABIB RIZIEQ SYIHAB PADA ACARA MAULID NABI MUHAMMAD SAW DPP FPI".
Habib Rizieq Sebut Dicekal Arab Saudi atas Permintaan Indonesia, Begini Respons Menko Mahfud MD . Habib Rizieq Shihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019).
Rizieq Shihab menunjukkan dua surat dalam videonya tersebut.
"Saya tunjukkan pertama ini adalah surat yang berisi tentang visa saya. Visa saya itu berlaku tanggal berapa, berakhir tanggal berapa, ini lembaran yang menerangkan tentang persoalan masa berlaku saya punya visa,"
"Kemudian lembaran yang satu lagi ini adalah lembaran yang menerangkan bahwa saya dicekal,"
Dirinya mengabarkan surat tersebut tertulis tanggal 1 Syawal 1439 H sampai hari ini.
Perihal isi dari pada surat tersebut, pihaknya dilarang keluar atau berpergian di luar Arab Saudi dan disertakan keterangan karena alasan keamanan.
Imam besar FPI tersebut juga mengungkapkan, ada oknum-oknum pejabat yang bicara di televisi mewakili pemerintah yang berbicara bohong.
"Saya tunjukkan di sini supaya Anda tahu karena saya ini saya lihat di Indonesia ini masih ada oknum-oknum pejabat yang bicara di televisi mewakili pemerintah seenaknya mereka katakan bahwa saya ini bisa pulang kapan saja, tidak ada pencekalan.
Mereka bohong. " pungkasnya.
Rizieq Shihab juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai juru bicara pemerintah yang mengatakan tentang dirinya dicekal.
Pihaknya juga menolak tuduhan yang beredar mengenai dirinya yang takut untuk pulang ke Indonesia.
INI VIDEONYA
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, pada pertengahan 2018 lalu, Rizieq dikabarkan tak diizinkan pemerintah Arab Saudi untuk bepergian ke luar negeri.
Saat itu Rizieq hendak ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Dubes Saudi beralasan, Rizieq telah dicekal karena masalah visa yang kedaluarsa.
Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.(KOMPAS.com/Robinson Gamar)
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.
Agus menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia juga mengatakan visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
Sedangkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.
Ronny mengatakan, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah berpergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).
Ronny menuturkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Ronny menegaskan, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk berpergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi pun baru bisa memulangkan WNI apabila ada permintaan dari pihak penegakan hukum atau terjadi masalah keimigrasian seperti habisnya masa berlaku paspor.
"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Pencekalan Habib Rizieq Shihab: Kok Baru Sekarang Suratnya Ada?