Tribun Tanggamus
Polsek Pulau Panggung Bongkar Kasus Peredaran Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan di rumahnya didapati barang bukti 1 plastik klip bekas pakai ukuran besar, 1 plastik klip bekas pakai kecil, replika pistol FN.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus mengamankan pelaku yang terlibat jaringan narkoba, serta terkait lagi ke dugaan kasus curanmor dan ilegal logging.
Menurut Kapolsek Inspektur Satu Ramon Zamora, mulanya yang tertangkap Muhlisin Amin warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumber Rejo, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Tekad, Kec. Pulau Panggung.
"Dari penangkapan itu barang bukti yang didapat satu klip berisi narkoba jenis sabu," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu, 10 November 2019.
Ia mengaku selanjutnya didukung Satreskim Polres Tanggamus, kasus dikembangkan lagi.
• Tangga Raja, Jejak Kejayaan Menggala Sebagai Kota Perdagangan Masa Lalu, Lihat Foto-fotonya
Sebab sabu itu pesanan dari rekannya Wahyudin di Pekon Kampung Cina, Kec. Sumber Rejo.
"Dari rumah Wahyudin ditemukan barang bukti alat isap sabu atau bong," jelas Ramon.
Selanjutnya dikembangkan lagi ke Abdi Khairul Umam alias Ohok (25) warga Pekon Kemuning, Kec. Pulau Panggung.
Saat penggeledahan di rumahnya didapati barang bukti satu plastik klip bekas pakai ukuran besar, satu plastik klip bekas pakai kecil.
Selain itu didapati juga barang-barang lain yakni replika pistol FN tanpa peluru dan kunci letter T.
Replika pistol FN digunakan untuk menakut-nakuti warga dalam pembalakan liar di wilayah Tanggamus.
"Dari temuan tersebut, tersangka Abdi Khairul Umam alias Ohok mengaku kunci T rencananya akan dipakai mencuri kendaraan di wilayah Lampung Barat dan senjata replika untuk melancarkan aksi pembalakan liar," terang Ramon.
Selanjutnya kasus dikembangkan lagi ke pelaku lain berinisial C yang ada di Pringsewu.
Lantas petugas ke tempat C namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat.
"Pengembangan ke rumah C di Pringsewu. Dia diduga pengatur utama pembalakan liar di Tanggamus juga diduga sebagai penyedia narkoba jenis sabu," ujar Ramon.
Dari penangkapan ketiga tersangka barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik klip berisi sabu, dua plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu atau bong, satu pipa kaca atau pirek, enam ponsel, satu sepeda motor merek Honda Supra Fit, satu kunci leter T dan replika senjata pistol FN.
• Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Pemecahan Rekor MURI Pergelaran Tari Indonesia Menari
Ramon mengaku, untuk ketiganya hanya perkara narkoba dan satu pelaku yang ditanganinya yakni terhadap Muhlisin Amin.
Sedangkan dua tersangka lain ditangani dan kasusnya terus dikembangkan Satreskrim Polres Tanggamus.
"Terhadap mereka untuk narkoba sementara dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Ramon. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)