Tunjangan Pensiun PNS/ASN Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta 

Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Ade
Penyerahan petikan Surat keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) oleh Wakil Bupati Drs. H. Mad hasnurin sekaligus Apel mingguan di Lapangan Kantor Bupati, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mengusulkan peningkatan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari angka Rp 70 juta menjadi Rp 700 Juta. 

Usulan kenaikan tunjangan hari tua yang fantastis tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menjelaskan , tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya.

Formasi CPNS 2019 di Lampung, Paling Banyak Guru SD

6 Dokumen Wajib Ada, Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id

Pelamar CPNS Tak Prioritas Dapat e-KTP, Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Tanpa KTP Elektronik

"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019).

Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.

"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia.

Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.

Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal. (sumber tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunjangan Pensiun PNS atau ASN Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta Jadi Rp 700 Juta, 

Sumber: Tribunnews
Tags
berita pns
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved