Pelamar CPNS Tak Prioritas Dapat e-KTP, Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Tanpa KTP Elektronik

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung membuka layanan pengaduan bagi para pelamar seleksi Rekrutmen CPNS 2019

Tribunlampung/Sulis
Pelamar CPNS Tak Prioritas Dapat e-KTP, Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019 Tanpa KTP Elektronik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tata cara Pendaftaran CPNS 2019 bagi pelamar yang belum memiliki KTP elektronik atau e KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, pelamar CPNS 2019 yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan (suket) atau KTP sementara untuk mendaftar.

"Terkait penerimaan CPNS tidak ada masalah meski belum memiliki KTP elektronik, yang penting pendaftar sudah melaksanakan perekaman, namanya sudah terdaftar di KK dan merupakan penduduk Bandar Lampung, akan kami keluarkan suketnya," kata Ahmad Zainuddin di ruang kerjanya, Senin (11/11/2019).

Namun, lanjut Ahmad Zainuddin, jika pelamar sudah diterima seleksi berkas dan membutuhkan e-KTP, bisa langsung mendatangi Disdukcapil Bandar Lampung agar diprioritaskan dalam pencetakan blangko KTP.

"Nanti setelah lulus pemberkasan dan pelamar CPNS harus menunjukan KTP asli. Mudah-mudah insya Allah blangko sudah tersedia, bisa juga kami sisihkan (blangko yang ada) untuk diberikan," ungkap Ahmad Zainuddin.

Sementara untuk saat ini, menurut Ahmad Zainuddin, belum dikategorikan mendesak untuk segera dicetak e-KTP-nya.

"Sekarang kan enggak bisa dikatakan mendesak (bagi pelamar CPNS 2019), mohon maaf, belum tentu lulus juga," jelas Ahmad Zainuddin.

 Artis Jatuh Miskin Hartanya Ludes, Kini Hanya Bisa Bantu Istri Jualan Gorengan

 Tak Merasa Takut, Pedagang Es Dawet Ini Justru Semringah Saat Polisi Mendatanginya

Ahmad Zainuddin membeberkan, ketersediaan blangko sampai dengan saat ini masih terbatas.

Ahmad Zainuddin menyebutkan, ada tiga prioritas mendesak yang bisa diberikan e-KTP yakni lansia, disabilitas dan diperlukan untuk keperluan berobat maupun umrah.

"Jika masuk secara prioritas kami penuhi, sedangkan lainnya yang secara umum, kami berikan pengganti KTP elektronik dengan surat keterangan perekaman yang berlaku 6 bulan," tandas Ahmad Zainuddin.

Buka Pengaduan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung membuka layanan pengaduan bagi para pelamar seleksi Rekrutmen CPNS 2019 yang merasa kebingungan dalam mengikuti tahapan Pendaftaran CPNS 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Lampung Yurnalis mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi para pelamar seleksi Rekrutmen CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Oleh karena itu, Yurnalis mengimbau kepada para pelamar cpns 2019 yang merasa kebingungan untuk datang berkonsultasi ke kantor BKD Lampung.

"Iya kami sudah siapkan petugas, dan jika masih ada yang ragu ataupun bingung silahkan ke BKD saja," terang Yurnalis, Senin (11/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved