Tribun Tulangbawang Barat
Gasak Rp 60 Juta dari Brankas, Karyawan Alfamart Jadi Tersangka Curat
Dalam tempo 24 jam, petugas Polsek Gunung Agung berhasil mengungkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat ) di Alfamart

Gasak Rp 60 Juta dari Brankas, Karyawan Alfamart Jadi Tersangka Curat
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG AGUNG - Dalam tempo 24 jam, petugas Polsek Gunung Agung berhasil mengungkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat ) di Alfamart yang terjadi Rabu (13/11), sekitar pukul 03.15 WIB. Peristiwa pencurian terjadi di Kampung Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat.
Adapun tersangka berinisial MS (25), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, "Akibat aksi curat ini, pihak Alfamart mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 60 juta," ujar Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, Kamis (14/11).
• Alfamart Jalan Diponegoro Metro Satroni Maling, Pelaku Jebol Plafon Lalu Gasak Puluhan Slop Rokok
Terungkapnya tersangka kasus ini tidak lepas dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Kapolsek, salah satu saksi inisial MS, yang juga karyawan Alfamart, saat dimintai keterangan petugas memberikan jawaban yang berubah-ubah dan berbelit-belit.
"Petugas kami langsung mengajak saksi tersebut untuk menunjukkan tempat seperti yang disampaikannya saat pemeriksaan. Saat mendekati rumah seperti yang disebutkan saksi, tepatnya Kamis (14/11), sekitar pukul 03.15 WIB, di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang, saksi yang memang telah dicurigai sebagai pelaku ini akhirnya mengakui telah mencuri uang di dalam brankas milik Alfamart," beber Kapolsek.
• Penjaga Malam Sempat Lihat Lampu Menyala, Ternyata Alfamart di Kotabumi Disatroni Pencuri
Menurut keterangan tersangka MS, dia beraksi sendirian dengan cara memanjat tembok samping, lalu merusak ventilasi kaca yang dilindungi teralis besi. Kemudian pelaku masuk ke gudang dan menuju ruang brankas. Setelah berhasil membuka brankas pelaku mengambil uang tunai dan keluar dari Alfamart.
"Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB uang tunai sebanyak Rp. 10.100.000, sedangkan sisa uang lainnya dititipkan kepada saudaranya yang berinisial M dan sekarang masuk DPO," ujar Kapolsek.
MS kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunung Agung, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, diancam penjara paling lama 7 tahun.
Gondol Rp 180 Juta
Pada Juli lalu, petugas Polsek Tulangbawang Tengah menangkap Syahroden (27), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Pria yang menjabat kepala toko Indomaret di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah ini diciduk setelah kabur dengan menggondol uang Rp 180 juta.
Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko. Ia setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas. Pelaku ditangkap di wilayah Babel setelah sempat kabur karena aksinya terbongkar. (end)
Transportasi Berbasis Listrik Sasar Kawasan Wisata Tubaba |
![]() |
---|
Roti Khas Meza Bakery di Tubaba Banyak Dipesan Pejabat |
![]() |
---|
Umar Ahmad Ajak Milenial Jaga Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Pemkab Tubaba Tetap Anggarkan Tim Pendamping Haji Daerah |
![]() |
---|
Jasad Dua Korban Sriwijaya Air Dimakamkan di Batu Putih dan Gunung Terang Tubaba |
![]() |
---|