Ombudsman Sebut Gubernur Maluku Malas ke Kantor, Anggota DPRD Beri Pembelaan

Dia mengakui sudah dua kali Ombudsman mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Murad Ismail.

Editor: wakos reza gautama
tribunwow
Gubernur Maluku Murad Ismail 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AMBON - Ombudsman RI perwakilan Maluku menyoroti sikap Gubernur Maluku Murad Ismail yang kerap malas masuk kantor.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamet mengatakan, pihaknya mendatangi langsung kantor gubernur Maluku karena mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa Gubernur Murad Ismail sering malas ke kantor sehingga mengganggu pelayanan publik.

“Ombudsman sebagai lembaga pengawas datang ke kantor gubernur hari ini untuk memastikan apakah gubernur ada atau tidak, ternyata hari ini beliau tidak ada,” kata Slamet kepada wartawan di kantor gubernur Maluku, Selasa (12/11/2019).

Slamet menjelaskan, selaku gubernur, Murad Ismail harusnya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik agar pelayanan publik dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menurutnya, dengan rajin berkantor, pelayanan publik kepada masyarakat akan berjalan lebih maksimal.

“Kami sebagai Ombudsman perwakilan provinsi mengharapkan agar Pak Gubernur juga harus rajin berkantor karena apa pun yang terjadi, pelayanan publik harus maksimal,” ujar Slamet.

Dia mengakui sudah dua kali Ombudsman mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Murad Ismail.

Namun, orang nomor satu di Provinsi Maluku itu selalu tidak berada di kantor.

Gubernur Maluku Ajak Menteri Susi Pudjiastuti Perang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Bahkan Slamet mengakui Murad selalu mewakilkan kepada Wakil Gubernur Barnabas Orno.

“Kita sudah bertemu Pak Wagub beberapa kali, padahal kita ingin audiensi dengan Gubernur, bukan hanya membahas mengenai masalah strategis. Audiensi itu penting, mungkin di situ ada sinergi berpikir bagaimana pelayanan publik mesti maksimal,” ujarnya.

Diakuinya, dari hasil penilaian, kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku belum maksimal.

"Dan hasil kerja kita menyangkut penilaian dalam kaitan dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tentang pelayanan publik. Kita merasa bahwa ada hal-hal yang harus didiskusikan, tapi mereka menganggap Ombudsman tidak terlalu penting, ya tidak apa-apa,” katanya.

Dengan melihat pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik, dirinya ragu bahwa penilaian pelayanan publik di Pemprov Maluku tahun ini berada di zona hijau.

“Kita harapkan agar ke depan standar pelayanan publik sesuai. Hasil penilaian kita yang merah dua tahun berturut-turut kemudian kuning. Mudah-mudah 2019 ini bisa mendapat zona hijau, tetapi melihat kondisi kayak (seperti) gini, saya yakin tidak mungkin masuk zona hijau, bisa-bisa balik ke zona merah lagi,” katanya.

Tanggapan Anggota DPRD

Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku yang menyebut Gubernur Maluku, Murad Ismail malas masuk kantor hingga berpengaruh terhadap pelayanan publik menuai beragam polemik di masyarakat.

Sebagian pihak mendukung pernyataan Ombudsman tersebut namun banyak pihak juga yang tidak sependapat dengan penilaian Ombudsman karena dinilai sangat prematur.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, jabatan gubernur merupakan jabatan politik dan bukan jabatan birokrat sehingga sangat keliru jika penilaian Ombudsman terhadap kinerja gubernur hanya dilakukan melalui kehadiran gubernur di kantor.

“Jadi, penilaian itu sangat pematur, gubernur tidak bisa dinilai kinerjanya hanya karena tidak masuk kantor, gubernur itu jabatan politik bukan jabatan birokrat, lalu harus setiap saat terima tamu dan sebagainya,” kata Rovik, kepada Kompas.com, di Ambon, Kamis (14/11/2019).

Rovik menuturkan, jika variabel penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap kinerja gubernur hanya melalui kehadiran di kantor, maka itu sangat keliru, sebab sebagai decision maker gubernur juga harus menyerap langsung aspirasi dari masyarakat.

Politisi PPP ini mengatakan, jika Ombudsman menilai kinerja gubernur Maluku buruk maka harus disampaikan dari sisi mana, apakah soal pengentasan kemiskinan, pengurangan angka pengangguran atau kesejahteraan masyarakat.

“Kalau Ombudsman menilai kinerja buruk itu harus fokus di mana? Pengentasan kemiskinan, pengangguran dan kesejahteraan masyarakat, nah di poin mana sehingga itu bisa jadi masukan bagi gubernur untuk mengevaluasi dinas terkait, bukan langsung ke gubernurnya kan kalau kinerja buruk itu ada pada teknis kan sudah ada semua di visi misi sudah turun jadi PJMP sudah disahkan,” ungkap dia.

Dia menilai, justru Gubernur Maluku Murad Ismail harus diberi apresiasi karena Murad mampu mengagregasi kepentingan daerah di pusat, dengan melibatkan seluruh kepala daerah.

Menurut dia, gubernur sebelumnya tidak mampu melakukan hal itu.

Menurut Rovik, selama ini gubernur kerap melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat Maluku dan itu tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, sehingga perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

“Sejak kapan gubernur Maluku bawa seluruh kepala daerah di Maluku ke beberapa kementrian itu sesuatu yang tidak dilakukan oleh gubernur sebelumnya, dan Gubernur Murad mampu melakukannya. Makanya beliau ingin seluruh kabupaten kota itu mendapat akses yang sama,” kata dia.

Senada dengan Rovik, Sekretaris Fraksi Pembangunan Bangsa, Azis Hentihu mengaku, penilaian Ketua Ombusman yang mengukur kinerja Gubernur Maluku dari tingkat kehadiran di kantor sangat parsial dan tidak berdasar.

“Ketua Ombudsman perlu memperbaiki cara pandangnya tentang kinerja pelayanan publik,” ujar dia. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombusman Nilai Gubernur Maluku Malas ke Kantor, Begini Kata Anggota Dewan" dan "Ombudsman Soroti Gubernur Maluku yang Malas ke Kantor" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved