Gubernur Maluku Ajak Menteri Susi Pudjiastuti Perang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Gubernur Maluku Ajak Menteri Susi Pudjiastuti Perang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pasalnya Murad Ismail menyebut kebijakan Susi soal kebijakan moratorium dan zona penangkapan ikan di Maluku merugikan warganya.
Hal tersebut disampaikan Murad Ismail dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).
"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad Ismail saat menyampaikan sambutannya.
• Jangan Sembarangan Cuci Botol Plastik, Ternyata Ada Aturannya. Ini Cerita Menteri Susi Pudjiastuti
Murad Ismail menjelaskan bahwa setiap bulannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.
• Jawaban Tegas Menteri Susi Pudjiastuti Saat Diminta Tenggelamkan Kapal Vietnam
Dari ekspor ikan yang berasal dari wilayah kekuasaan Murad Ismail itu, warga Maluku disebut tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.
“Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa," kata Murad Ismail.
Murad Ismail menyebut kebijakan moratorium Susi ini berbeda dibanding saat uji mutu ikan tangkapan dilakukan di Maluku.
"Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” lanjutnya.
Murad Ismail menjelaskan ada 1.600 kapal ke laut Aru sejak diberlakukannya moratorium oleh Susi.
• VIDEO - Menteri Susi Pudjiastuti Perkenalkan Sepatu dari Bahan Daur Ulang Botol Plastik
Dari kapal-kapal tersebut, ternyata tidak ada satu pun anak buah kapal (ABK) dari Maluku yang dipekerjakan di sana.
“Setiap bulannya, ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” kata Murad Ismail.
Tak hanya itu, kebijakan zona penangkapan ikan juga disebut merugikan warga Maluku.
Pasalnya, ada aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.