Wagub Lampung Nunik Dicecar KPK Terkait Mahar Politik Pencalonan Mustafa sebagai Cagub

Penyidik KPK memanggil Nunik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (13/11/2019).

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Bayu
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) diwawancarai usai hadiri wisuda UIN Raden Intan Lampung, Selasa 30 Juli 2019. 

Terkait kasus tersebut Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D.

Vonis Pemberi Suap

Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Dua terdakwa itu adalah pemilik PT Purja Arena Yudha Simon Susilo dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata hakim ketua Ni Made Sudani.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah perilaku kedua terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan, serta berasal dalam posisi dilema saat dimintai uang kepada oknum pemerintah.

Adapun khusus untuk terdakwa Simon, hal lain yang meringankan adalah penyakit kanker hati yang diderita Simon.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menilai Simon dan Awi terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa masing-masing senilai Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved