Wagub Lampung Nunik Dicecar KPK Terkait Mahar Politik Pencalonan Mustafa sebagai Cagub

Penyidik KPK memanggil Nunik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (13/11/2019).

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Bayu
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) diwawancarai usai hadiri wisuda UIN Raden Intan Lampung, Selasa 30 Juli 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terjawab sudah kenapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik.

Penyidik KPK memanggil Nunik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (13/11/2019).

Nunik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur.

Diketahui, sebelum menjabat Wagub Lampung, Nunik pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Lampung Timur dan menjadi wanita pertama yang menduduki pos jabatan ini.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar politikus PKB ini terkait pemberian uang atau mahar politik untuk pencalonan Mustafa dalam Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018 lalu.

Uang tersebut diduga dari seorang pengusaha di Lampung Tengah.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Dalam perkara ini KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Wagub Lampung Nunik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Pemkab Lamteng

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 miliar dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Secara rinci, Mustafa menerima Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Tak hanya Mustafa, terkait kasus ini, KPK juga menjerat Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Kedua pengusaha ini diduga memberikan suap kepada Mustafa untuk menggarap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Mustafa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 bersama Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Terkait kasus tersebut Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah saat Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D.

Vonis Pemberi Suap

Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Dua terdakwa itu adalah pemilik PT Purja Arena Yudha Simon Susilo dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata hakim ketua Ni Made Sudani.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah perilaku kedua terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan, serta berasal dalam posisi dilema saat dimintai uang kepada oknum pemerintah.

Adapun khusus untuk terdakwa Simon, hal lain yang meringankan adalah penyakit kanker hati yang diderita Simon.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menilai Simon dan Awi terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa masing-masing senilai Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Simon dan Awi dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Wabup Lampung Utara Ikut Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, Senin (11/11/2019).

Pemeriksaan kali ini terkait kasus yang berbeda dengan kasus sebelumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan Sri Widodo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"(Diperiksa) terkait tindak pidana korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018," ujar Chrystelina dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.

Pantauan Kompas.com, Sri Widodo selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.50 WIB.

Mengenakan batik cokelat, dirinya enggan memberikan keterangan saat ditanya wartawan.

"Tanya sajalah, (tanya) di dalam sajalah," ujar Sri Widodo berulang kali ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal pemeriksaan yang dilakukan.

Pada kasus ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka karema diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Nilainya diduga sekitar Rp 95 miliar.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga memeriksa Sri Widodo, Kamis (7/11/2019), namun untuk kasus yang berbeda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Sri diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM ( Bupati Lampung Utara Ahmad Ilham Mangkunegara)," kata Febri dalam keterangannya. (tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara" 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Penyuap Bupati Lampung Tengah Divonis Satu Tahun Penjara" 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Cecar Wagub Lampung Terkait Mahar Politik Mustafa di Pilgub Lampung 2018" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved