Tribun Way Kanan
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat dan Penadah Hewan Ternak
Tersangka Andi alias Dewan (27) Warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan motor (curat ranmor) di dusun I Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/11/2019).
Tersangka Andi alias Dewan (27) Warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sunjana di ruang satreskrim bahwa kronologis kejadian berawal pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu.
Sekira pukul 11.00 WIB, istri korban bernama Tumini (40) pulang dari kebun, sehabis menderes karet mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih dengan Nopol B 4705 TNE.
Sampai di rumah, sepeda motor di parkirkan di belakang rumah.
Tumini baru menyadari setelah pukul 14.00 WIB mengecek sepeda motor tidak ada di tempat, dan bertanya kepada saksi Riki Hartono, “Sepeda motor di mana dan siapa yg memakainya?”
• Sedang Patroli, Brigadir Rahmat Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Simak Aksi Heroiknya
Namun, Riki tidak mengetahui, kemudian korban SARIJAN bersama saksi berusaha mencari sepeda motor di sekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.300.000.
“Korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga,” katanya, Minggu 17 November 2019.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 12 November 2019, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 03.00 WIB.
Bertempat di Baturaja Provinsi Sumsel Tekab Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim AKP Devi Sunjana berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana Curat An. Andi Supriyadi alias Dewan.
Berdasarkan hasil pengembangan Pelaku Andi alias Dewan ini juga merupakan DPO Polres Way Kanan pada hari jumat tanggal 18 September 2015 diduga sebagai penadah hasil kejahatan pencurian Hewan Ternak.
Pelaku Hanafi, Adi alias pak Wek, Jan, Edi Sofyan alias Tuan (Empat pelaku curat sudah menjalini hukuman di lapas Kelas II B Way Kanan).
• 2 Pelaku Pencurian Baju di Tempat Kerja Divonis 10 Bulan Penjara
Saat itu melakukan pencurian hewan ternak TKP di Kampung Karang Agung Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan dengan cara membawa tiga ekor sapi ditarik dan digiring kemudian sapi tersebut dijualkan oleh pelaku Andi Supriyadi alias Dewan.
Kini pelaku Andi dibawa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan Nopol B 4705 TNE tahun 2018, 1 buah kunci leter T, 2 buah mata pisau kunci T, 1 buah dompet warna coklat yg berisi uang Rp 100 ribu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau 480 KUHP tentang barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan dengan kurung maksimal empat tahun penjara," jelas Kasatreskrim. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)