200 Pasangan di Kota Agung dan Gisting Ikut Sidang Isbat

Untuk pelaksanaan di Gisting, pasangan suami istri yang jadi peserta dari Kecamatan Gisting, Talang Padang, Pulau Panggung, dan Pugung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus melaksanakan sidang isbat terpadu pernikahan, Kamis (21/11/2019). 

Sedangkan pasangan baru tentu sudah paham jika menikah di KUA agar mendapatkan buku nikah.

Pro-kontra Bimbingan Perkawinan Pranikah, Begini Kata Kemenag

Buku nikah diperlukan karena sebagai syarat untuk membuat kartu keluarga (KK), selanjutnya untuk membuat KTP.

Selanjutnya untuk mengadakan sidang isbat terpadu, Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved