Tarif Bakauheni-Merak Bakal Naik 10 Persen, Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Tak Tepat

Kenaikan sekitar 10-11 persen. Kenaikan ini diperkirakan berlaku mulai Desember 2019.

Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Tarif Bakauheni-Merak Bakal Naik 10 Persen, Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Tak Tepat. 

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum dapat informasi tentang hal itu. Hari ini bapak GM (general manager) sedang rapat di pelabuhan Merak,” kata dia.

Sambut Baik

Gabungan Pengusahan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Bakauheni menyambut baik rencana pemerintah menaikan tarif penyeberangan di selat Sunda.

Ketua Gapasdap Cabang Bakauheni, Warsa mengatakan, rencana kenaikan tarif penyeberangan di beberapa pelabuhan penyeberangan, termasuk di lintasan selat Sunda ini telah dibahas bersama oleh pemerintah dengan DPP Gapasdap.

Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan ini akan diterapkan mulai 1 Desember mendatang.

Untuk besarannya beragam untuk setiap golongan.

“Benar kemarin sudah ada rapat pembahasan antara pemerintah dan Gapasdap. Kenaikannya beragam,nantinya untuk setiap golongan. Ada yang naiknya 25 persen, ada yang naiknya 18 persen,” kata dia.

Warsa menambahkan, secara umum kenaikan tarif penyeberangan ini sebesar 28 persen yang penerapannya akan dilakukan secara bertahap selama 3 tahun.

Ini agar tidak terlalu memberatkan pengguna jasa penyeberangan.

Dirinya menegaskan Gapasdap menyambut baik kenaikan tarif penyeberangan ini.

Meski memang jika dibandingkan dengan naiknya biaya operasional kapal penyeberangan masih belum berimbang.

Kurang Tepat

Jika Gapasdap menyambut baik rencana kenaikan tarif ini, berbeda dengan para pengguna jasa pelabuhan.

Pengguna jasa pelabuhan menilai kenaikan tarif di akhir tahun kurang tepat.

Halaman 2 dari 3
Tags
Merak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved