OJK Beri Tips Waspada Investasi Ilegal

Ikatan Istri Pimpinan (IIP) BUMN Lampung mengikuti sosialisasi dari OJK Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
ilustrasi
Waspada Investasi Ilegal, OJK Beri Tips Logis dan Legal 

Waspada Investasi Ilegal, OJK Beri Tips Logis dan Legal 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ikatan Istri Pimpinan (IIP) BUMN Lampung mengikuti sosialisasi dari OJK Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) Cabang Panjang, Kamis pekan lalu.

Sosialisasi bertema "Waspada Pinjaman Online dan Investasi Illegal" itu berisi trik untuk mengetahui legalitas investasi dan model pinjaman dana online yang saat ini marak Sosialisasi menghadirkan Ketua OJK Lampung Indra Krisna dan Kompol I Ketut Suryana dari Polda Lampung.

Wakil Ketua IIP BUMN Lampung Kasniwati Husairi, didampingi Ani Fatmawati Drajat Sulistyo mengatakan, pengetahuan tentang jenis investasi bagi ibu-ibu sangat penting. Sebab, kata dia, para penipu cenderung membidik para wanita yang memiliki cukup materi sebagai sasaran penipuan.

"Saya mengapresiasi OJK dan Polda Lampung yang mau berbagi pengetahuan tentang investasi dan berbagai model penipuan yang sekarang sedang marak," kata dia, melalui rilis, Minggu (24/11)..

OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati Gunakan Pinjaman Online

Ketua OJK Lampung Indra Krisna secara gamblang memberi beberapa tips anti tipu-tipu kepada peserta. Satu cara pertama yang harus segera dipertimbangkan dan dicek adalah "Dua L". Yakni, logis dan legal.

"Alat deteksi pertama yang harus kita pakai adalah 2L. Apakah investasi yang ditawarkan logis? Dan kedua, apakah lembaga yang menawarkan investasi atau pinjaman itu legal?" kata dia.

Untuk menjawab itu ada dua cara. Antara lain unakan logika tentang investasi maupun pinjaman. Ia mencontohkan, bunga dari setiap investasi yang umum saat ini adalah sekitar 12% per tahun. Jika ada yang menawarkan dengan iming-iming bunga jauh lebih tinggi dari itu harus diwaspadai.

Alat ukur kedua tentang legalitas. Melalui internet, setiap orang bisa mendapatkan informasi tentang legalitas suatu lembaga. "Silakan buka website www.ojk.go.id, lalu cari atau ketik nama lembaga itu. Jika ada, maka lembaga itu legal dan dalam pengawasan kami. Tetapi kalau tidak ditemukan tinggalkan," kata dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved