Tribun Tanggamus
Konsumsi Pil Excimer, 15 Anggota Komunitas Motor Diamankan Polres Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan 15 oknum anggota komunitas motor karena diduga mengonsumsi ganja dan pil excimer.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GISTING - Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan 15 oknum anggota komunitas motor karena diduga mengonsumsi ganja dan pil excimer.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mereka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Para terduga diamankan di belakang stan Vespa di Lapangan Merdeka, Pekon Landbau, Kecamatan Gisting," kata Hendra, Minggu (24/11/2019).
Dari 15 orang tersebut, 13 di antaranya warga Pringsewu.
Mereka adalah MK alias Burok (23), RB alias Ridho (23), YA alias Yoga (20), EM alias Akbar (19), FF alias Feri (20), PA (24), SG (30), AM (20), PT (22), AW (19), RT (17), AW (20), dan JA (20).
Selanjutnya BI (19), warga Kecamatan Gedong Taaan, Pesawaran, dan IA (20), warga Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
• Pelajar Tertangkap Basah Bawa Pil Excimer. Kenali Dampak dan Bahayanya
• Inkrah Secara Hukum, Cabjari Bandar Lampung Musnahkan 6 Kilogram Ganja
Turut diamankan barang bukti berupa satu linting ganja bekas pakai, 18 butir pil excimer warna kuning, dan uang tunai Rp 10 ribu.
"Selain pakai ganja, mereka juga diduga pakai excimer. Padahal, excimer adalah obat antipsikotik fenitiazin yang digunakan untuk mengatasi gangguan psikosis," ujar Hendra.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komunitas-motor-pakai-excimer.jpg)