Dipecat Prabowo, Caleg Partai Gerindra Terpilih Gugat 9 Rekan Separtai Rp 1,5 Miliar
Kerugian Materiil Rp. 500.000.000. Kerugian Immaterill Rp. 1.000.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Misriyani Ilyas Caleg Gerindra dipecat Prabowo Subianto padahal sudah terpilih Pemilu 2019
Misriani Ilyas seharusnya sudah sudah menikmati hasil perjuangannya, sebagai anggota DPRD Sulsel.
Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019), beberapa jam menjelang pelantikan.
Satu Kursi partai Gerindra di DPRD Sulsel, hingga kini masih lowong.
Awalnya, mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat shock.

Dia bahkan tak kuasa membendung air mata sehingga tangisannya tumpah di layar televisi nasional.
• Anggota DPRD Dipecat Usai Foto Syur Beredar
• Dipenjara, Seorang Anggota DPRD Dipecat
• Polda Lampung Kerahkan Pengawalan VVIP dalam Kunjungan Puan Maharani ke Lampung
Misriani lebih kian tegar.
Apalagi dia sudah ajukan gugatan di PN Jakarta Selatan.
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita lihat mediasi oleh hakim mediator PN Jaksel, Kamis tanggal 28 November, apa keinginan DPP," kata Misrini kepada Tribun, Senin (25/11/2019).
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang.
Diantaranya, Nuraina,Pontjo Prayogo, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq,Adam Muhamad,Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.
Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.
Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.
Tergugat diminta membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.