Anggota DPR Usul BNN Dibubarkan, Inspektur Jenderal Arman: Bakar Juga Anggotanya
Arman meminta agar anggota Komisi III DPR RI mengkaji lagi wacana pembubaran BNN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mempersilakan DPR RI membubarkan lembaga tersebut.
Bila perlu, kata dia, anggota di dalam lembaga pemberantasan narkotika itu dibakar.
Pernyataan jenderal bintang dua itu menanggapi wacana pembahasan pembubaran BNN oleh Komisi III DPR RI.
"Silakan saja bubarkan, sekalian saja anggota di dalamnya dibakar dan dikremasi saja," jelas Arman kepada wartawan di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, BNN dibentuk oleh Undang-undang dan sudah menjadi milik masyarakat.
BNN bukan milik seseorang atau kelompok dan partai tertentu.
Arman meminta agar anggota Komisi III DPR RI mengkaji lagi wacana pembubaran BNN.
"Kami bekerja untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari narkoba. Adapun kegiatan-kegiatan kami beroperasi untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau keinginan selera seseorang," ujar dia.
• Kepala BNNP Lampung: Perangi Narkotika Diawali dari Keluarga, Teman dan Saudara
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengancam membubarkan Badan Nasional Narkotika ( BNN).
Sebab menurut Masinton, kerja BNN tak menunjukkan hasil.
Peredaran narkoba di Indonesia pun menjadi ancaman yang serius.
"Saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika. Dilebur saja (BNN), enggak perlu lagi, enggak ada progres," kata Masinton.
Disebut 'Tempat Penampungan'
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengkritik kinerja Badan Narkotika Nasional ( BNN) dalam pemberantasan narkoba.
Sejak BNN berdiri, angka penyalahgunaan narkoba kian meningkat.