Tribun Bandar Lampung

LPPM Unila Ingatkan Dosen Patenkan Karya Ilmiah

Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung menggelar sosialisasi kekayaan intelektual.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
LPPM Unila Ingatkan Dosen Patenkan Karya Ilmiah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung (LPPM Unila) menggugah dosen untuk memiliki karya ilmiah yang dipatenkan.

Maka dari itu LPPM Unila menggelar sosialisasi kekayaan intelektual, dengan harapan dosen bisa melek dengan hasil karyanya agar bisa dihargai.

Dengan tema yang diusung "Sinergitas Dan Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Peningkatan Inovasi Dalam Bidang HAKI".

Ketua Pelaksana Sosialisasi Kekayaan Intelektual LPPM Unila Desy Churul Aini kepada awak media, Kamis (28/11/2019) di Ballroom Emersia mengatakan sangatlah penting hasil karya ilmiah dosen ini dipatenkan.

Makanya dengan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peran kampus dalam meningkatkan inovasi bidang HAKI.

"Kampus memiliki fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para peserta didik untuk menghasilkan SDM yang terlatih," kata Sekretaris Kekayaan Intelektual LPPM Unila ini

Serta terdidik dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Sehingga dapat menghasilkan kekayaan intelektual yang harus dihargai oleh siapapun juga.

Sosialisasi ini mengharapkan dosen mampu meningkatkan hasil karya yang terdaftar di Kemenkumham.

Karena sebelumnya banyak sekali karya yang dihasilkan oleh dosen ini belum didaftarkan di Ditjen KI Kemenkumham.

Adapun karya yang belum didaftarkan sangatlah riskan akan diakuisisi dan dijiplak oleh orang lain.

Apabila hal tersebut terjadi maka penulis tidak dapat berbuat apa-apa.

Makanya dengan upaya melindungi karya akademik dosen dapat dilakukan dengan di daftarkan ke HAKI.

Perlindungan hak kekayaan intelektual ini terkandung dalam UU pasal 28 tahun 2014.

Dengan melakukan paten HAKI ini akan memperoleh dua keuntungan yakni moral dan ekonomis.

Secara moral dosen akan dibranding namanya sebagai pencipta.

Hak moral, nama dosen yang menemukan karya namannya diakui.

Lalu ditulis sebagai sang pemilik hasil penemuannya dan secara tidak langsung dosen memiliki eksistensi.

Selain itu tujuan pembahasan mengenai perkembangan kekayaan intelektual di Eropa.

Sosialisasi HAKI ini bagi kampus diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi.

Karena penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya.

Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat yang sadar pentingnya HAKI dan melakukan penelitian atau penemuan.

Bagi negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-negara maju.

Diharapkan agar dosen ini memahami tentang peran perguruan tinggi dalam meningkatkan inovasi dalam bidang HAKI.

Kepala Subdit Pemeriksaan Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia Dian Nurfitri mengatakan diharapkan agar kepada dosen harus mentaati peraturan tentang HAKI.

Karena kalau tidak maka apapun hasil karya yang diajukan ke HAKI jika terindikasi melakukan kecurangan plagiarisme akan dibatalkan karyanya.

"Jadi sangatlah merugikan bagi dosen yang telah mengurus HAKI tersebut, diharapkan agar bisa mengikuti aturan yang ada," katanya.

Pemateri lainnya yang mengisi yakni Bayu Sudjatmiko dari Fakultas Hukum Unila dan menggunakan teleconfrence bersama Patrick Monlouis dari French and European Pattent Attorney.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved