Siswi SMP Korban Trafficking
Siswi SMP Dijadikan PSK Anak oleh Pacar, 10 Kali Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Uangnya Dibagi Dua
Terhitung sejak Oktober 2019 setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Polisi menyebut pelaku Indrawan menjual Bunga kepada lelaki hidung belang, sejak Oktober 2019 lalu.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
"Sudah 10 kali pelaku ini menjual korban kepada lelaki hidung belang. Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar dengan cara menghubungi pelaku, lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.
Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian karena mendapat ancaman Indrawan.
Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya Bunga melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
• BREAKING NEWS - Siswi SMP di Lamteng Disetubuhi Lalu Dijual ke Hidung Belang oleh Sang Pacar
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapatkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan, namun yang bersangkutan jalan pulang ke rumahnya.
Akhirnya diketahui keberadaan Indrawan yang bersembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar. Pada Selasa (26/11) lalu akhirnya Indrawan berhasil ditangkap.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Disetubuhi Lalu Dijual Pacar
Menjalin hubungan dengan seorang lelaki dewasa, anak di bawah umur di Kecamatan Seputih Agung justru menjadi korban Human Trafficking (perdagangan orang).