Tribun Tanggamus
Kelabui Anak-anak, 2 Remaja Talang Padang Rampas Ponsel
Anggota Polsek Talang Padang mengamankan dua remaja yang merampas ponsel milik anak-anak.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - Anggota Polsek Talang Padang mengamankan dua remaja yang merampas ponsel milik anak-anak.
Menurut Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, kedua pelaku berinisial RK (17) dan ZM (16).
Mereka ditangkap berkat dukungan Tekab 308 Polres Tanggamus.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Talang Padang," kata Khairul, Sabtu (30/11/2019).
Kasus ini bermula dari laporan Sukriadi (44), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Sukriadi mengaku anaknya menjadi korban penjambretan ponsel.
• Bandit Curas Rampas Ponsel Pelajar di Tiyuh Tirta Makmur
• Rampas Ponsel di Pekan Raya Lampung, 2 Pria Warga Bandar Lampung Jadi Tersangka
Modusnya, kedua pelaku mendatangi anak-anak yang sedang bermain ponsel.
Kemudian mereka pura-pura memeragakan permainan di ponsel tersebut untuk mengalihkan perhatian.
Setelahnya, mereka membawa kabur ponsel tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol A 6909 CP.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 1,5 juta," jelas Khairul.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ponsel, nota pembelian, serta sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang.
"Atas kejahatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Namun penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak karena para pelaku di bawah umur," kata Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)