Tribun Lampung Tengah
Modus Pria di Lamteng, Cabuli Pacar 3 Kali Kemudian Dijual ke 10 Lelaki, Segini Pendapatannya
Modusnya pun hampir sama, yakni korban yang masih berusia di bawah umur dipacari lalu dicabuli kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Kasus perdagangan manusia (human trafficking) kembali terjadi.
Jika sebelumnya terjadi di Tanggamus, kali ini di Kabupaten Lampung Tengah.
Modusnya pun hampir sama, yakni korban yang masih berusia di bawah umur dipacari lalu dicabuli kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Jika di Tanggamus, korbannya masih berusia 16 tahun, di Lampung Tengah lebih muda lagi yakni masih 15 tahun, siswi SMP setempat, DP.
Awalnya korban berpacaran dengan seorang pria bernama In (20), warga Seputih Agung.
Korban mengenal In melalui akun media sosial pertengahan 2019.
• Modus Kasus Perdagangan Orang di Lamteng dan Tanggamus, Pacari Korban lalu Dicabuli
Setelah berkenalan, keduanya sering bertemu dan menjalin asmara.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.
Sudah tiga kali In mencabuli korban.
Namun bukannya bertanggungjawab, In justru menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang.
Uang hasil menjual korban dipakai pelaku untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11) mengatakan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang sejak Oktober 2019.
Korban sudah dijual sebanyak 10 kali.
"Sudah 10 kali pelaku ini menjual korban kepada lelaki hidung belang. Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. Sebanyak 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar dengan cara menghubungi pelaku.
Lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.
Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi karena mendapat ancaman In.
Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya korban melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap In.
Namun pelaku jarang pulang ke rumahnya.
Ternyata ia sembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar.
"Akhirnya Selasa (26/11) lalu, pelaku berhasil ditangkap. Turut diamankan barang bukti berupa kaus dan pakaian dalam milik korban serta kaus milik pelaku In," kata dia.
Ancam Korban
Pelaku In mengakui, dirinya memang memaksa DP menjual diri ke lelaki lain.
Para lelaki hidung belang tersebut berkomunikasi dengannya.
"Saya yang siapin tempat, janjian di indekos. Saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata In di Mapolsek Terbanggi Besar.
In juga mengancam DP agar tidak melapor ke orangtua.
Dari hasil menjual korban, In mendapat bagian Rp 100 ribu-Rp 200 ribu.
"Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," kata pria pengangguran ini.
Sementara korban DP menceritakan, pelaku memaksa dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku di Kampung Sulusuban.
"Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata dia.
Pelaku juga tidak pernah bilang kepada dirinya jika ia dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Pelaku menggunakan modus, mengenalkan korban kepada teman-temennya dan ngobrol-ngobrol saja.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (In)," terangnya.
Korban berharap, dengan melaporkan pelaku ke polisi bisa membuat dirinya jauh dari pelaku.
Karena atas perbuatannya itu, Bunga mengaku trauma dan takut.
Hukuman Berat
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sebut perbuatan pelaku penjualan anak sudah masuk dalam kategori berat.
Untuk itu, LPA berharap pelaku bisa ditambahi hukuman berupa suntik kebiri kimia.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, aksi perbuatan In sudah sangat meresahkan dan merusak masa depan anak, khusunya di Lampung Tengah.
Untuk itu pihaknya berharap, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat.
Sehingga tidak ada lagi korban atau anak-anak di bawah umur yang menjadi korban.
"Jaksa dan hakim harus berani menuntut dan memvonis dengan tuntutan maksimal terhadap para predator anak. Kalau perlu, harus ada hukuman kepada pelakunya yakni berupa kebiri kimia," tegasnya.
• Cari Mangsa Siswi SMP untuk Dijadikan Pacar, Pria di Lampung Ini Sembunyikan Niat Busuk
Eko melanjutkan, perlu peran serta seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap korban anak.
Karena jika hanya mengandalkan pihak kepolisian, sulit kasus serupa dapat diungkap.
"Polisi harus mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang-nya (TPPO). Karena ini kasus yang langka dan susah terungkap. LPA sangat mengapresiasi kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut," terang Eko Yuwono.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)