Terungkap Percakapan WhatsApp Polisi Pesan 2 PSK Online, 'Satu Kali Main' Rp 1,5 Juta
Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun dituntut penjara 8 tahun penjara usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 120 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tuturnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang tinggal di Jalan Sei Berantas Nomor 23 Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Sunggal tersebut langsung tertunduk lemas.
Miranda yang didampingi penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi).
Dalam pledoinya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.
"Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia," tuturnya dengan nada pelan.
Hakim yang iba akhirnya menunda persidangan selama satu pekan untuk pembacaan putusan.
Terdakwa Miranda hanya bisa berjalan pelan menuju sel tahanan sementara PN Medan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Robert kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, dimana petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp," tutur jaksa.
Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya.
Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga 'satu kali main' (Short Time) sebesar Rp 1.500.000.
Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.
Pada jam 15.00 wib, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan..
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-terbongkar-prostitusi-ayam-kampus-muncikarinya-berusia-18-tahun.jpg)