TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKADANA - Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2019.
Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam kabupaten yang menerima dampak dari permen tersebut.
Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi ROBIN TOWI yang mewakili Kabag Humas Lampung Timur MUJIANTO, “ menyampaikan bahwa untuk pengajuan kerjasama Publikasi Media tahun 2020 Humas tidak lagi menerima, dikarenakan untuk Bagian Humas ditiadakan maka untuk kerjasama Publikasi Media di arahkan ke Dinas Kominfo”. Rabu(04/12/2019)
Untuk berlangganan koran di lingkungan Sekertariat Pemda Lampung Timur silakan diarahkan ke bagian Umum Pemda Lampung Timur, Yang mana untuk pengajuan kerjasamanya paling lambat diterima akhir Desember 2019,ucapnya.(tribunlampung.co.id/rls)