Tribun Lampung Timur

Humas Sekertariat Lampung Timur Ditiadakan

Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2019.

Istimewa
Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi, ROBIN TOWI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKADANA - Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2019.

Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam kabupaten yang menerima dampak dari permen tersebut. 

Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi ROBIN TOWI yang mewakili Kabag Humas Lampung Timur MUJIANTO, “ menyampaikan bahwa untuk pengajuan kerjasama Publikasi Media tahun 2020 Humas tidak lagi menerima, dikarenakan untuk Bagian Humas ditiadakan maka untuk kerjasama Publikasi Media di arahkan ke Dinas Kominfo”. Rabu(04/12/2019)

Untuk berlangganan koran di lingkungan Sekertariat Pemda Lampung Timur silakan diarahkan ke bagian Umum Pemda Lampung Timur, Yang mana untuk pengajuan kerjasamanya paling lambat  diterima akhir Desember 2019,ucapnya.(tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved