Suami Bacok Istri di Lambar
Polisi Dalami Dugaan Pembacokan Suami Dipicu Istri Selingkuh
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Polisi masih mendalami kasus pembacokan yang dilakukan Suyanto (39), warga Pekon Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, terhadap istrinya.
Suyanto membacok istrinya, Maria Ulva (35), hingga tewas bersimbah darah, Sabtu (30/11/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban sehingga memicu peristiwa tersebut.
"Masih didalami dan dilakukan penyelidikan terkait dugaan selingkuhnya istri," ujar Made dalam ekspose di Mapolres Lambar, Rabu (4/12/2019).
Terkait nasib anak pasangan tersebut yang masih berumur enam tahun, Made mengatakan, saat ini diasuh oleh orangtua korban.
"Sekarang di rumah orangtua korban," tambahnya.
• BREAKING NEWS - Kapolres Lambar: Suyanto Bacok Istrinya Berkali-kali hingga Meregang Nyawa
• Anak 6 Tahun Saksikan Ibunya Dibacok Ayahnya sampai Tewas di Lampung Barat, Diduga Akibat Selingkuh
Cemburu buta membuat Suyanto (39), warga Pekon Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, gelap mata.
Ia pun tega membacok istrinya, Maria Ulva (35), berkali-kali hingga tewas.
Polres Lampung Barat menggelar ekspose kasus pembunuhan keji tersebut, Rabu (4/12/2019).
"Tersangka Suyanto bin Sukarno melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Maria Ulva binti Sakip. Karena merasa cemburu terhadap korban Maria Ulva, sehingga tersangka Suyanto melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok," ungkap Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi.
Rachmat menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam Laporan Polisi Nomor LP/589/XI/2019/LPG/LAMBAR/SEK SEKINCAU, tanggal 30 November 2019.
Tersangka Suyanto melanggar pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Rachmat mengatakan, Suyanto membacok istrinya berkali-kali hingga meregang nyawa.
Maria roboh dengan mengalami sejumlah luka mengerikan.
"Korban Maria Ulva meninggal dunia dengan mengalami luka bacok di bagian leher, luka robek pada pergelangan tangan, luka robek pada bagian tangan kiri pergelangan dan jari-jari, luka robek pada bagian hidung, luka robek pada bagian kening, luka robek di bawah pipi kanan bawah mata, luka robek pada bahu kanan, dan luka robek di bawah telinga kanan," jelasnya.
• Begini Kronologis Suami Bacok Istri di Lambar, Sempat Dilihat Anak Usia 6 Tahun
Rachmat menuturkan, tersangka ditangkap di Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok, sehelai baju hitam, dan sehelai celana jins pendek warna biru. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)