Tentara Bunuh Istri Siri Gara-gara Cemburu Pulang Telat, Jasad Korban Dibungkus Plastik

Serda Novri tega membunuh istri sirinya Jayanti Mandasari dan jasadnya ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi

DOK.
Jayanti Ditemukan Tewas Dalam Karung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota TNI tega menghabisi istri sirinya dan membuang jasadnya ke irigasi dalam bungkusan plastik. Pembunuhan istri siri oleh Serda Novri dilatarbelakangi alasan cemburu.

Seusai menghabisi istri sirinya, Serda Novri melarikan diri hingga menjadi buruan polisi dan TNI.

Serda Novri anggota  TNI yang bertugas Kodim 1402 Polewali Mandar duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).

Serda Novri tega membunuh istri sirinya Jayanti Mandasari dan jasadnya ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Polewali Mandar, pada Oktober lalu.

Karena alasan teknis dan efektivitas jalannya persidangan, maka sidang kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam karung ini dipindahkan ke PN Polewali Mandar.

Sudah Tertangkap, Maling Motor Asal Lampung Tiba-tiba Keluarkan Pistol, Pria Tertembak 3 Peluru

Serda Novri, pembunuh istri siri yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di saluran irigasi, saat disidang oleh Mahkamah Militer di PN Polewali Mandar, Senin (1/12/2019).
Serda Novri, pembunuh istri siri yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di saluran irigasi, saat disidang oleh Mahkamah Militer di PN Polewali Mandar, Senin (1/12/2019). (KOMPAS.com/JUNAEDI)

Dengan demikian, semua saksi-saksi dalam kasus ini bisa menghadiri jalannya persidangan.

Sidang Serda Novri ini rencanaya akan digelar secara maraton mulai Senin hingga Jumat mendatang.

Sidang akan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH MH serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH MH.

Usai sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.

"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH MH.

Oditur Militer Iv-17 Makassar Mayor CHK Hasta Sukidi yang ditemui usai sidang menyatakan, salah satu yang memberatkan terdakwa Serda Novri yakni yang bersangkutan berulang kali terjerat kasus berbeda.

"Mulai dari kasus THTI, kasus nikah siri yang tidak pernah dihadiri hingga kini terlibat kasus pembunuhan istri sirinya sendiri," katanya.

Jayanri Mandasari dan Serda Novri
Jayanri Mandasari dan Serda Novri (facebook)

Sebelumnya menurut pengakuan Serda Novri, ia membunuh istri sirinya lantaran kesal dan cemburu istrinya kerap pulang terlambat.

Keluarga korban geram

Suasana sidang perdana kasus mayat perempuan dalam karung sempat ribut lantaran sejumlah keluarga korban geram dengan terdakwa Serda Novri.

Pihak keluarga menuntut Mahkamah Militer untuk menjatuhkan hukuman minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada terdakwa Serda Novri.

Alasannya, Serda Novri dikenal sebagai pribadi pendendam dan dikhawatirkan setelah bebas akan melakukan pembalasan terhadap keluarga korban.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019) di PN Polewali Mandar.

Pada sidang hari kedua tersebut, keluarga korban Jayanti Mandasari menggelar aksi protes saat sidang berlangsung.

Keluarga korban menuntut terdakwa Serda Novri yang juga suami siri Jayanti Mandasari agar dihukum seumur hidup atau dihukum mati atas perbuatannya.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Polres Polewali Mandar dan TNI.

Sebelumnya, kedok pembunuhan yang dilakukan Sersan Novri terendus saat seorang petani menemukan jasad terbungkus karung di sebuah saluran irigasi.

Jasad tersebut ditemukan di Dusun Padang, Desa Segerang, kecamatan Mapili, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Melansir dari laman Tribun Timur, setelah diidentifikasi wanita yang meninggal terbungkus karung itu adalah Jayanti Mandasari, warga Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.

Korban merupakan istri siri seorang anggota TNI yang bertugas di Makodim 1402 Polmas bernama Sersan Novri.

Pada jasad korban itu juga ditemukan tanda-tanda penganiayaan, sehingga dilakukan tim forensik kepolisian memastikan itu adalah pembunuhan.

Anehnya, Sersan Novri yang merupakan suami siri justru kabur dari rumah mertua tepat sebelum jasad JM ditemukan warga.

Meskipun sempat kabur, Sersan Novri menyerahkan diri usai diburu TNI dan Polri karena dianggap menjadi saksi kunci.

Sersan Novri menyerahkan diri ke Makodim 1402 Polmas, pada Minggu (6/10/2019) malam.

Novri ternyata juga memiliki kasus lain di lingkungan kerjanya, karena karap mangkir dari panggilan sidang desersi.

Sebagai tambahan informasi, Novri sendiri diketahui pernah menjalani sidang terkait kasus pernikahan sirinya dengan Jayanti Mandasari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Hadapi 3 Dakwaan dari Mahkamah Militer",
Penulis : Kontributor Polewali, Junaedi

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved