Tribun Pringsewu
TPG 84 Guru Eks K2 di Pringsewu Belum Terbayarkan, Ini Jawaban Surat dari Kemendikbud
Ketua FKGBP Pringsewu Sigit Pramono mengatakan, bila pihaknya konfirmasi langsung melalui surat yang dilayangkan ke Kemendikbud RI.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Forum Komunikasi Guru Bersertifikat Pendidik (FKGBP) Pringsewu konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Konsultasi dalam rangka mencari solusi persoalan atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 84 guru eks K2 di Bumi Jejama Secancanan yang tidak terbayarkan, nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Ketua FKGBP Pringsewu Sigit Pramono mengatakan, bila pihaknya konfirmasi langsung melalui surat yang dilayangkan ke Kemendikbud RI.
Surat yang disampaikan pun diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
"Konfirmasi melalui surat setelah kami koordinasi secara lisan ke Kemendikbud beberapa waktu lalu,," ungkap Sigit, Kamis, 5 November 2019.
Sekretaris FKGBP Pringsewu Setia Budi menuturkan, bila atas surat tersebut mereka mendapat tanggapan dari Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud RI.

• Ruas Jalan KH Gholib Pringsewu Tergenang, Sat Lantas Buat Rekayasa Jalan
Setia Budi mengatakan, melalui surat nomor: 10774/B1.1/PR/2019 perihal Tanggapan Atas Konsultasi Mekanisme TPG yang Belum Dibayarkan Tahun 2018 dan 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI MQ Wisnu Aji menyampaikan tiga poin penting.
Pertama, kata Setia Budi, berdasar Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 serta Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, menyatakan bahwa TPG diberikan kepada guru yang status kepegawaiannya pada SK pengangkatan pertama.
Baik itu SK CPNS atau SK PNSD yang tercantum sebagai guru (kecuali jabatan calon guru) dan memenuhi syarat lainnya sebagai penerima TPG.
Kedua, apa bila ada guru PNSD yang telah memiliki SKTP regular tahun sebelumnya (tahun 2018) namun TPG-nya belum dibayarkan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dapat mengusulkan TPG kurang bayar bagi guru PNSD tersebut.
Melalui, aplikasi SIMBAR untuk dibayarkan (carry over) pada tahun 2019.
Atas usulan carry over tersebut, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerbitkan SK Carry Over bagi guru PNSD di Kabupaten Pringsewu yang pembayarannya tertunda.
Ketiga, FKGBP diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu agar dapat memproses TPG guru-guru yang dimaksud.
Setia Budi mengatakan, surat ini pun ditembuskan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Kepala BKD Kabupaten Pringsewu dan Kepala BPKAD Pringsewu.
Sebelumnya diberitakan, PRD Pringsewu mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera memberikan solusi atas nasib anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp 1 miliar yang belum terbayarkan.
Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, anggaran tersebut alokasinya untuk pembayaran TPG sejumlah 84 guru eks K2.
"Para guru telah (mengadu) ke DPRD Pringsewu dan sudah kami tindak lanjuti melalui komisi yang membawahi Pendidikan dan peraturan," ungkap Suherman beberapa waktu lalu.
Suherman mengatakan, intinya DPRD Pringsewu menginginkan supaya ada solusi atas belum terbayarkannya TPG.
Suherman menambahkan, dalam perkara tersebut DPRD Pringsewu hanya dapat memfasilitasi.
Tapi, tambah dia, tidak dapat mengeksekusi karena ranah tersebut ada pada eksekutif.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Rp 1 miliar dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pringsewu mengendap.
• Ruas Jalan KH Gholib Pringsewu Tergenang, Sat Lantas Buat Rekayasa Jalan
Karena dana sebesar tersebut belum tersalurkan kepada penerima manfaat sebanyak 84 guru.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono mengungkapkan, anggaran tidak terdistribusikan ini yang tertunda pembayarannya sejak 2018.
"Para guru tersebut mengadu kepada kami dan berharap TPG mereka segera cair. Karena di daerah lain, yang persoalannya sama, sudah bisa mencairkan tunjangan itu," ujar Suryo Cahyono, Minggu, 17 November 2019. (tribunlampung.co.id/r didik budiawan c)