Breaking News

Tribun Lampung Tengah

Crash Program, Cara Jitu Lapas Gunung Sugih Kurangi Overcrowding

Guna menanggulangi kondisi overcrowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan atau crash program pemberian cuti bersyarat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Lapas Gunung Sugih
Kalapas Gunung Sugih Syarpani memberikan arahannya kepada napi terkait crash program di Lapas Gunung Sugih. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih memberikan kemudahan bagi nara pidana untuk bisa lepas dari jeruji besi.

Menurut Kalapas Gunung Sugih Syarpani diantara program yang diimplementasikan yakni dengan crash program pemberian cuti bersyarat.

Cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi anak dan narapidana tindak pidana umum.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1386.PK.01.04.06.

Bahwa guna menanggulangi kondisi overcrowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan atau crash program pemberian cuti bersyarat.

Dimana saat ini Lapas Gunung Sugih dihuni 701 orang dari kapasitas 350 orang napi.

"Jadi program ini dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif napi tersebut," kata Mantan Kasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cipinang dalam rilis, Jumat 6 Desember 2019.

Diantaranya berupa penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan.

Serta ketersediaan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Hal ini dapat memangkas waktu dan memudahkan narapidana untuk memperoleh hak-haknya.

Karena meski tidak mempunyai penjamin untuk memperoleh haknya. petugas pemasyarakatan bisa menjadi penjaminnya.

Dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan Metro dalam pemenuhan dokumen Penelitian Kemasyarakatan dan Surat Jaminan yang dibutuhkan.

Diantaranya sebagai salah satu persyaratan administratif pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat melalui metode crash program.

“Pelaksanaan crash program ini juga dalam rangka upaya pengendalian isi hunian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, rutan dan lapas," katanya

Melalui langkah optimalisasi pemberian program integrasi namun berlaku bagi napi yang 2/3 masa pidananya sampai akhir maret 2020.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved