Driver Ojek Online Beli Motor Dikasih Bonus SIM, Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor

Seorang pengemudi atau driver ojek online ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor. Polisi akhirnya membongkar jaringan pembuatan SIM Palsu

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penyidik meminta keterangan terhadap terduga pembuat SIM palsu, Akhiruddin, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 24 September 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor di Bandar Lampung.

Peristiwa itu bermula saat driver ojol tersebut membeli motor dan dikasih bonus SIM alias surat izin mengemudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya membongkar jaringan pembuatan SIM Palsu di Bandar Lampung.

Jaringan tersebut ternyata melibatkan pegawai perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kini, driver ojek online bernama Firmansyah (31) terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Hal itu karena ia memiliki SIM palsu.

Ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019).

Selain Firmansyah, dua terdakwa lain adalah perantara dan pembuat SIM palsu.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Pembuat SIM Palsu

Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Sementara, pembuat SIM palsu adalah Akhirudin (35), warga Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nirmala Dewita, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Rama Erfan, termasuk terdakwa Firmansyah.

 

Saksi Bripka Irsan Sani mengatakan, kasus SIM palsu bermula dari razia kendaraan bermotor yang digelar polisi.

"Giat di Jalan Pagar Alam, samping PLN itu tanggal 4 September (2019) jam setengah 10. Saat itu menghentikan Firman. Dia pengendara. Kemudian menunjukkan SIM C," ucapnya.

Irsan merasa penasaran lantaran SIM milik terdakwa berbeda dengan SIM yang dikeluarkan Korlantas Polri.

"Saya curiga itu. Pas saya buka kok kayak kertas dan logonya burem. Kata Firman, itu asli."

"Saya tanya dapat dari mana, Firman ngomong kalau dia beli sepeda motor dapat bonus SIM C," sebutnya.

Ia lalu mengamankan Firmansyah bersama sepeda motornya.

Irsan juga berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Firmansyah bersikeras mengaku bahwa SIM tersebut merupakan bonus dari pembelian sepeda motor.

"Saya diberi hadiah, ada SIM dan (produk) elektronik. Saya minta SIM saja," terangnya.

Firmansyah mengaku baru menggunakan SIM tersebut selama sebulan.

"Nunggu SIM itu ada seminggu," tambah driver ojek online tersebut.

Penjelasan jaksa

Dalam surat dakwaan ketiganya, JPU menyebutkan, perbuatan tersebut bermula pada Agustus 2019.

Saat itu, terdakwa Firmansyah membeli sepeda motor melalui sebuah perusahaan leasing pembiayaan.

Melalui saksi Susmita Dwi Lestari, terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan SIM dengan cara 'nembak' .

Karena sepengetahuan terdakwa, pegawai diler biasanya punya kenalan untuk mengurus pembuatan SIM dengan cara tak resmi alias nembak.

Susmita pun menyanggupinya.

Terdakwa mengirimkan pasfoto dan KTP melalui WhatsApp Susmita.

Selanjutnya Sabtu (17/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Susmita menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia memberi tahu ada konsumen yang ingin membuat SIM C.

Terdakwa Mei Gunarto pun meminta saksi Susmita untuk mengirimkan fotokopi KTP dan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Mei Gunarto mengaku bisa membantu lantaran beberapa hari sebelumnya datang ke usaha fotokopi terdakwa Akhirudin di Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, dengan maksud memfotokopi surat-surat.

Namun, terdakwa Mei Gunarto melihat ada orang yang membuat SIM di sana.

Selanjutnya, Mei menanyakan kepada Akhirudin apakah bisa membuat SIM.

Akhirudin mengiyakannya.

"Kirim aja foto KTP-nya pagi. Sorenya SIM bisa diambil. Catet aja nomor telepon saya, nanti hubungi aja," kata Akhirudin.

Kemudian, terdakwa Mei Gunarto segera mengirim identitas orang yang akan dibuatkan SIM C kepada terdakwa Akhirudin, antara lain pas foto dan KTP.

Terdakwa Akhirudin lalu langsung membuat SIM dengan menggunakan komputer.

Setelah SIM C atas nama Firmansyah selesai, terdakwa Akhirudin menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia meminta uang jasa sebesar Rp 75 ribu.

Selanjutnya, Mei Gunarto menyerahkan SIM tersebut kepada Susmita untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah.

Mei Gunarto mendapat keuntungan sebesar Rp 175 ribu.

Rabu (4/11/2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa Firmansyah tertangkap razia saat membawa penumpang.

Driver Ojek Online Kaget Dapat Order Antarkan Barang, saat Dibuka Ternyata Isinya Barang Haram

Firmansyah diancam pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sementara, terdakwa Mei Gunarto dan Akhirudin diancam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kini, driver ojek online di Bandar Lampung itu mesti duduk di kursi pesakitan lantaran diduga membuat SIM palsu(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved