Tribun Bandar Lampung
Simpan Sabu di Rumah, Warga Kedaton Digerebek Polda Lampung
Seorang pria paruh baya diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung karena menyimpan sabu di rumahnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria paruh baya diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung karena menyimpan sabu di rumahnya.
Pria ini berinisial S (40), warga Jalan Onta, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
S diamankan di kediamannya oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (3/12/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan S berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut, kami lakukan pengembangan dan penyelidikan," katanya, Jumat (6/12/2019).
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai sebuah rumah di Jalan Onta.
• Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Warga Bekri Ditangkap Polisi
• Buruh Dua Anak di Bandar Lampung Diamankan Bawa Sabu
"Kami langsung melakukan penyergapan dan mendapati S di rumah tersebut," tambah dia.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu berukuran sedang dan kecil.
"Total berat sabu tersebut 13,25 gram," sebut Shobarmen.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari R.
"Saat ini kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap R," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)