Tribun Lampung Barat
Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup
Dengan adanya kenaikan BPJS secara otomatis dana yang harus disiapkan pemkab Lambar dalam menutupi selisih kenaikan untuk PBI juga akan naik.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Ade Irawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tanggapi kenaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) pada tahun 2020 mendatang.
Dengan adanya kenaikan BPJS tersebut, secara otomatis dana yang harus disiapkan pemkab Lambar dalam menutupi selisih kenaikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan naik.
Naasnya, jika tidak ada solusi terkait itu, bisa saja penerima PBI menjadi imbasnya.
Dari 26.165 penerima manfaat PBI di Lambar tahun 2019, jika dihitung berdasarkan selisih kenaikan, maka dari jumlah dana yang teranggarkan saat ini (Rp7,3 miliar lebih) hanya 14.639 penerima PBI yang dapat dikover pemkab tahun 2020 mendatang, sementara, sebanyak 11.526 penerima PBI lainnya terancam.
Sedikitnya 5,8 miliar lebih harus disiapkan pemkab untuk menghadapi kenaikan BPJS tersebut, dengan total dana PBI tahun 2020 sebanyak 13,1 miliar lebih.
Kepala Dinas Kesehatan Lambar Paijo, kepada tribunlampung.co.id mengatakan sudah lakukan rapat di provinsi untuk diskusi, dan hasilnya kenaikan BPJS itu sudah keputusan dari pemerintah pusat.
• Peserta BPJS Kesehatan Urus Turun Kelas, Tak Sanggup Bayar Iuran Dua Kali Lipat
"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBI Nasional otomatis dari APBN, kemudian yang PBI daerah kena juga kenaikan itu, jadi rencananya akan dianggarkan dari cukai rokok," ujar Paijo, Jum'at (06/12/2019).
Diungkapkan Paijo, kenaikan sudah terjadi sejak Agustus 2019, namun sudah ditutupi oleh pemerintah pusat.
"Memang diawal tahun masih memakai harga lama, karena belum keluar perubahan kenaikan. Kenaikan tarif sejak Agustus kemarin, tapi yang PBI daerah kita sudah ditutupi oleh pemerintah pusat, jadi selisih kenaikan ditutupi oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Namun, jika dilihat dari 5 bulan terakhir, Paijo yakin dana cukup untuk menanggapi kenaikan BPJS tahun depan.
Ditanya terkait sumber dana PBI dan bagaimana solusi atas kenaikannya, Paijo menegaskan hal itu tidak begitu masalah.
"Untuk PBI daerah itu sumber dananya memang APBD, tetapi asalnya dari cukai rokok tadi, jadi sebenarnya tidak begitu masalah," jelasnya.
"PBI daerah itu tetap ditanggung oleh daerah, sementara untuk peserta mandiri ya mereka harus membayar sesuai dengan kelasnya masing-masing," lanjut dia.
Berapa jumlah dana yang didapat dari pajak cukai rokok itu, dan apa solusi yang disiapkan jika tidak memenuhi, Yatino Kasi kestrat dan JKN saat mendampingi Paijo mengatakan belum berani memprediksi.
"Kita belum berani memprediksi, kita dapat dana dari pajak cukai rokok berapa. Jadi kita sistemnya, berapa dana yang kita dapat dari pajak cukai dibagi dengan nilai nominal per premi, baru ketemu jumlah masyarakat yang ditanggung, namun itu nanti tergantung pemerintah daerah bagaimana kebijakannya," tutur Yatino.
Ditambahkan Paijo, ia berasumsi, angka penerima PBI akan tetap walau dana dari pajak cukai rokok tidak cukup.
"Kalo untuk kebijakan saya berasumsi tetap berapa pada angka penerima saat ini, karena kita milihnya (seleksi) pengurangan nanti akan susah. Kecuali memang data dari dinas sosial memungkin untuk adanya pengurangan, tapi saya tidak bisa berandai-andai karena kebijakan dan sebagainya," tukas Paijo.
"Disamping hal itu, mudah-mudahan nanti dana cukup dengan kebutuhan. Ketika lebih juga kita belum tahu bagaimana kebijakan yang diambil, apakah menambah penerima atau tidak, karena itu belum terjadi, yang jelas kenaikan tarif memang sudah terjadi," pungkas dia.
Diketahui, besaran iuran BPJS untuk Lampung Barat kelas III berjumlah Rp23.500 rupiah, dan menjadi Rp42.000 rupiah untuk tahun 2020.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)