Bidan Didatangi Pemuda Malam-malam hingga Ketahuan Pelukan di Dalam Rumah, Akhirnya Dicambuk

Peristiwa bidan pelukan dengan pemuda yang datang ke rumahnya malam-malam terungkap saat suami Rosmiati dan anaknya baru pulang.

SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bidan Didatangi Pemuda Malam-malam hingga Ketahuan Pelukan di Dalam Rumah, Akhirnya Dicambuk 

"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

Melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.

Peristiwa ini terjadi 19 Agustus lalu.

Bidan terpergok suaminya yang merupakan seorang jaksa memasukkan pemuda malam hari.

Bukan hanya suami yang melihat.

Anak pelaku yang pulang ke rumah bersama ayahnya, turut melihat seorang pria ke luar dari pintu belakang.

Anak dan ayah itulah yang menangkap langsung si pemuda.

Menurut Mulkan yang merupakan jaksa penuntut dalam perkara itu, terpidana cambuk terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

"Berdua di tempat tertutup laki-laki dengan perempuan non muhrim," jelas Mulkan.

Di persidangan sebut Mulkan, terdakwa mengaku pernah berpelukan.

Hal ini menjawab pertanyaan bahwa si pemuda datang untuk antar bibit.

"Antar bibit malam hari melewati jam wajar. Terdakwa juga pada pertemuan pertama sempat pelukan," jelas Mulkan.

Hukuman cambuk tersebut, mendapat perhatian luas dari masyarakat Singkil.

Mengingat yang dihukum merupakan penduduk Pulo Sarok, lokasi hukuman dilaksanakan.

Kedua terpidana menjalani hukuman cambuk dari algojo sambil berdiri di podium. 

(Dede Rosadi/Serambinews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved