Pelayanan Publik
Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020
cara daftar JKN- KI dan syarat daftar JKN- KIS, Syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020.
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang Kabupaten/Kota, kemudian mengambil nomor antrian, melengkapi persyaratan, mengisi formulir daftar, dan menunggu antrian.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya sesuai kebijakan pemerintah setempat.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Peserta BPJS Kesehatan Urus Turun Kelas, Tak Sanggup Bayar Iuran Dua Kali Lipat
3. Akta Notaris/yayasan/pendirian.
4. MOU/perjanjian kerjasama dengan pemerintah.
Demikian, cara daftar JKN-KIS, simak juga syarat daftar JKN-KIS Tahun 2020 mulai dari peserta PBI APBN hingga peserta PPU. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)
Berita Terkait