Istri Dituduh Selingkuh, Alat Vitalnya Disiram Air Panas. Polisi Juga Amankan Pipa Besi

Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istrinya itu untuk mengakui perbuatannya

net
Ilustrasi KDRT. Istri Dituduh Selingkuh, Alat Vitalnya Disiram Air Panas. Polisi Juga Amankan Pipa Besi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang suami bernama Samiruddin (36) sungguh tega telah berbuat kejam bahkan sadis kepada istrinya sendiri.

Samiruddin tega menyiram air panas alat vital istrinya sendiri yang berinisial SR, hingga korban harus dilarikan ke RSUD Pasangkayu, Rabu (4/12/2019).

Setelah melakukan perbuatan jahatnya, Samiruddin langsung melarikan diri meninggalkan rumahnya.

Namun aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara dan Polsek Rio Pakava yang telah mendapat laporan kejadian tersebut, LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra tanggal 4 Desember 2019, langsung mengejar pelaku.

Pelaku berhasil diringkus di Lalundu pada Kamis (5/12/2019).

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pria di Palembang Bakar Rumah Pacar Gara-gara Cemburu, 2 Rumah Ludes Jadi Arang

Tentara Bunuh Istri Siri Gara-gara Cemburu Pulang Telat, Jasad Korban Dibungkus Plastik

Peristiwa sadis itu terjadi di Dusun Deso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu yang dulu bernama Kabupaten Mamuju Utara.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus, dikutip dari Tribun-Timur.com, Minggu (8/12), mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menganiaya istrinya karena dinilainya sudah melakukan perselingkuhan.

"Pelaku mengangap istrinya selingkuh, lalu memaksa istrinya itu untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan dengan cara sangat sadis," kata Kasat Reskrim.

Sebelum alat vital istrinya disiram air panas, pelaku disebutkan mengikat korban lalu membakar jeriken plastik dan meneteskannya ke tubuh korban.

"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena mengikat istrinya lalu dianiaya. Parah ini karena sampai menyiram alat kelamin korban," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah cerek pemanas air.

Selain itu diamankan pula satu buah senapan angin dalam keadaan patah, palu, kabel listrik hitam dengan panjang kurang lebih tiga meter yang diduga digunakan mengikat korban, dan satu gunting.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Rubertus. (tribun-timur.com/nurhadi)

Cemburu, Suami Pukuli Istri Pakai Linggis hingga Tewas

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang suami yang dilatarbelakangi cemburu tega membunuh istrinya sendiri.

Kejadian menggemparkan warga ini terjadi di rumah mereka di Dusun II Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Rabu (4/9/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Sang suami berinisial E (48 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Santi (40 tahun), menggunakan besi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, awalnya tersangka hendak mengajak korban berjualan di Pasar Indralaya.

Namun korban yang juga istrinya itu menyahut menolak pergi saat itu.

Sang istri mengajak siang saja.

Karena kesal ditambah beberapa hari belakangan ia acapkali menuduh istrinya selingkuh, emosinya pun memuncak.

Setelah menghidupkan mobil di bawah rumahnya, tersangka mengambil besi sejenis linggis seraya menghampiri korban yang sedang duduk di rumahnya di lantai 2.

"Setelahnya tersangka kembali mengajak korban, dan kembali ditolak.

Akhirnya tersangka memukul korban yang sedang duduk di atas kursi tamu itu ke arah kepala dan leher," ujar Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto, saat memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelahnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Indralaya.

Namun sayangnya, nyawa Santi tak dapat ditolong lagi dan meninggal dunia hari itu juga.

Korban tewas dengan luka robek di kepala sebelah kanan, memar di bahu dan leher sebelah kiri.

Setelah dilakukan visum di Puskesmas, jenazah korban disemayamkan di rumah keluarganya di Jalan Lintas Indralaya - Kayuagung, Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir.

Mendapat informasi tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan di TKP.

Tersangka yang tak lain adalah suami korban pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari olah TKP sementara, didapat genangan darah di sebelah kanan dekat kursi tamu.

Ada juga besi sejenis linggis yang ada noda darahnya, yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Indralata, untuk didalami kasusnya tersebut.

Sementara, E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun hingga mati.

"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami. Tapi hika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," jelasnya. (SP/ Resha)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved