Tentara Bunuh Istri Siri Gara-gara Cemburu Pulang Telat, Jasad Korban Dibungkus Plastik

Serda Novri tega membunuh istri sirinya Jayanti Mandasari dan jasadnya ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi

DOK.
Jayanti Ditemukan Tewas Dalam Karung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota TNI tega menghabisi istri sirinya dan membuang jasadnya ke irigasi dalam bungkusan plastik. Pembunuhan istri siri oleh Serda Novri dilatarbelakangi alasan cemburu.

Seusai menghabisi istri sirinya, Serda Novri melarikan diri hingga menjadi buruan polisi dan TNI.

Serda Novri anggota  TNI yang bertugas Kodim 1402 Polewali Mandar duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).

Serda Novri tega membunuh istri sirinya Jayanti Mandasari dan jasadnya ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Polewali Mandar, pada Oktober lalu.

Karena alasan teknis dan efektivitas jalannya persidangan, maka sidang kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam karung ini dipindahkan ke PN Polewali Mandar.

Sudah Tertangkap, Maling Motor Asal Lampung Tiba-tiba Keluarkan Pistol, Pria Tertembak 3 Peluru

Serda Novri, pembunuh istri siri yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di saluran irigasi, saat disidang oleh Mahkamah Militer di PN Polewali Mandar, Senin (1/12/2019).
Serda Novri, pembunuh istri siri yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di saluran irigasi, saat disidang oleh Mahkamah Militer di PN Polewali Mandar, Senin (1/12/2019). (KOMPAS.com/JUNAEDI)

Dengan demikian, semua saksi-saksi dalam kasus ini bisa menghadiri jalannya persidangan.

Sidang Serda Novri ini rencanaya akan digelar secara maraton mulai Senin hingga Jumat mendatang.

Sidang akan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH MH serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH MH.

Usai sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.

"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH MH.

Oditur Militer Iv-17 Makassar Mayor CHK Hasta Sukidi yang ditemui usai sidang menyatakan, salah satu yang memberatkan terdakwa Serda Novri yakni yang bersangkutan berulang kali terjerat kasus berbeda.

"Mulai dari kasus THTI, kasus nikah siri yang tidak pernah dihadiri hingga kini terlibat kasus pembunuhan istri sirinya sendiri," katanya.

Jayanri Mandasari dan Serda Novri
Jayanri Mandasari dan Serda Novri (facebook)

Sebelumnya menurut pengakuan Serda Novri, ia membunuh istri sirinya lantaran kesal dan cemburu istrinya kerap pulang terlambat.

Keluarga korban geram

Suasana sidang perdana kasus mayat perempuan dalam karung sempat ribut lantaran sejumlah keluarga korban geram dengan terdakwa Serda Novri.

Pihak keluarga menuntut Mahkamah Militer untuk menjatuhkan hukuman minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati kepada terdakwa Serda Novri.

Alasannya, Serda Novri dikenal sebagai pribadi pendendam dan dikhawatirkan setelah bebas akan melakukan pembalasan terhadap keluarga korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved