Tentara Bunuh Istri Siri Gara-gara Cemburu Pulang Telat, Jasad Korban Dibungkus Plastik
Serda Novri tega membunuh istri sirinya Jayanti Mandasari dan jasadnya ditemukan membusuk dalam karung plastik di sebuah saluran irigasi
Sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019) di PN Polewali Mandar.
Pada sidang hari kedua tersebut, keluarga korban Jayanti Mandasari menggelar aksi protes saat sidang berlangsung.
Keluarga korban menuntut terdakwa Serda Novri yang juga suami siri Jayanti Mandasari agar dihukum seumur hidup atau dihukum mati atas perbuatannya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Polres Polewali Mandar dan TNI.
Sebelumnya, kedok pembunuhan yang dilakukan Sersan Novri terendus saat seorang petani menemukan jasad terbungkus karung di sebuah saluran irigasi.
Jasad tersebut ditemukan di Dusun Padang, Desa Segerang, kecamatan Mapili, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Melansir dari laman Tribun Timur, setelah diidentifikasi wanita yang meninggal terbungkus karung itu adalah Jayanti Mandasari, warga Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.
Korban merupakan istri siri seorang anggota TNI yang bertugas di Makodim 1402 Polmas bernama Sersan Novri.
Pada jasad korban itu juga ditemukan tanda-tanda penganiayaan, sehingga dilakukan tim forensik kepolisian memastikan itu adalah pembunuhan.
Anehnya, Sersan Novri yang merupakan suami siri justru kabur dari rumah mertua tepat sebelum jasad JM ditemukan warga.
Meskipun sempat kabur, Sersan Novri menyerahkan diri usai diburu TNI dan Polri karena dianggap menjadi saksi kunci.
Sersan Novri menyerahkan diri ke Makodim 1402 Polmas, pada Minggu (6/10/2019) malam.
Novri ternyata juga memiliki kasus lain di lingkungan kerjanya, karena karap mangkir dari panggilan sidang desersi.
Sebagai tambahan informasi, Novri sendiri diketahui pernah menjalani sidang terkait kasus pernikahan sirinya dengan Jayanti Mandasari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Mayat Perempuan dalam Karung, Pelaku Hadapi 3 Dakwaan dari Mahkamah Militer",
Penulis : Kontributor Polewali, Junaedi