VIDEO Walhi Lampung Ungkap Keberatan Warga Soal Penambangan Pasir GAK

Sejak dikeluarkan izin penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) masyarakat sebesi sudah keberatan.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak dikeluarkan izin penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) masyarakat sebesi sudah keberatan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walhi dan Mitra Bentala, Senin 9 Desember 2019.

"Sejak pengajuan izin masyarakat Pulau Sebesi telah mengajukan keberatan karena sebelumnya tahun 2009 ada penambangan pasir besi berkedok mitigasi itu kekhawatiran masyatakat," ujarnya.

Lanjutnya setelah izin keluar 2015 dan seiringnya waktu 2018 keluar perda zonasi yang mana lokasi disekitar perairan GAK adalah zona penangkapan ikan.

"Ternyata pada bulan Agustus PT LIP melakukan aktifitas pertambangan, masyarakat Tejang Pulau Sebesi menolak tapi PT LIP ngotot melakukan penambangan karena sudah ada ijin 2015," serunya.

Namun, menurutnya izin tersebut cacat dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pemanggilan PT LIP bahwa ada kesalahan dalam penerbitan izin.

"Tapi di tahun 2019 PT Lip mendatangi lokasi dengan kapal keruk, tongkang dam boat, PT Lip tidak menghargai pemerintah Lampung dan pada 24 November warga mendatangi dan melakukan pengusiran," sebutnya.

Walhi Lampung Sebut Penambangan Pasir GAK Tak Disetujui Warga Sejak Awal

Artis Vanessa Angel Joget Dangdut Koplo Remix Cuma Pakai Tanktop: Bikin Keringetan

Irfan menegaskan bahwa masyarakat berharap pemerintah bisa mencabut izin produksi karena upaya penambangan telah merusak bentangan alam dan konflik terhadap nelayan.

"Dan kemudian ditakutkan dapat menimbulkan ambrasi pulau ditambah tsumami menambah ketakytan warga di pulau tersebut, kami membawa surat permohonan pembatalan," tandasnya.

Tindaklanjuti

Tanpa mendapat surat laporan dari masyarakat, Komisi II DPRD Lampung sudah mencari jalan keluar polemik penambangan pasir disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Silalahi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Walhi dan Mitra Bentala, Senin 9 Desember 2019.

"Komisi dua sekarang tanpa mendapatkan surat laporan dari masyarakat kami dua minggu kemarin sudah melaksanakan rapat internal untuk merespon penambangan pasir GAK," ujarnya.

Wahrul pun mengaku pihaknya sudah memanggil empat dinas terkait yang telah mengeluarkan izin terkait penambangan pasir disekitar GAK.

"Diantaranya Dinas ESDM, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Sementara untuk perusahaan terkait, lanjutnya, masih dalam proses pemanggilan untuk mendengar pendapat dari segala pihak.

"Kami juga akan langsung lakukan investigasi bagaimana proses di lapangan karena menurut dari Dinas tersebut (yang dipanggil) sudah mengeluarkan izin atas pernyedotan pasir tersebut," tuturnya.

Kata Wahrul dari pemanggilan tersebut diketahui bahwa izin penambangan pasir GAK akan berakhir pada Maret 2020.

"Akan berakhir tiga bulan lagi, selanjutnya dengan melihat Perda Tahun 2018 (Zonasi) tidak akan berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Lembaga swadaya masyarakat peduli bahari Mitra Bentala Lampung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Lampung, Senin 9 Desember 2019.

RDP dilaksanakan terkait permohonan pembatalan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) pertambangan pasir laut PT Lautan Indah Persada di perairan sekita Gunung Anak Krakatau (GAK).

Pantauan Tribun Lampung, RPD yang dilaksanakan seharusnya juga turut hadir masyarakat Pulau Sebesi yang dirugikan atas aktivitas penambangan pasir sekitar perairan GAK.

Biodata Osvaldo Haay, Top Skor Timnas U-22 Indonesia dengan 8 Gol

Ratusan Anak Sekolah Hamil Duluan di Lampung, Akhirnya Keluar karena Malu dan Menikah

Namun masyarakat tidak bisa hadir, dan diwakilkan oleh Walhi, LSM Mitra Bentala dan LBH Bandar Lampung.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan masyarakat tidak bisa mengikuti lantaran undangan mendadak.

"Masyarakat tidak bisa hadir, karena undangan terlalu mepet sehingga masyarakat tidak bisa hadir," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

 Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Tags
GAK
Walhi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved