Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Kasus Jumraini Dilanjutkan Lusa dengan Agenda Replik
Ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Pada kesempatan sidang pledoi, ketua Majelis hakim Eva M T mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis 12 November dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
“Agenda kita lanjutkan Kamis besok ya,” jelasnya, Selasa 10 November 2019.
Dirinya mengatakan sidang hari ini dilaksanakan terlambat, karena ada agenda internal yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Karena itu, dirinya meminta kepada Jaksa Penutut Umum dan Penasehat serta terdakwa soal pelaksanaan sidang berikutnya.
“Besok tetap atau gimana jamnya. Jam 9 ya,” tanya Eva.
Akhirnya disepakati sidang kembali dilakukan pada Kamis 12 November 2019 pada pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya agenda berikutnya Duplik atau bantahan dari Penasehat hukum terdakwa pada Senin 16 Desember 2019.
Diketahui, Jumraini mendapatkan tuntutan dari Jaksa selama 3 tahun 6 bulan.
Pada hari ini, Penasehat hukumnya melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
Sidang juga dihadiri oleh rekan sejawat, serta ketua PPNI Lampung Dedi Afrizal serta ketua PPNI Pusa Hari Fadilah.
Sidang Diskors, Jumraini Berikan CD Perjalanan Kasus
Dalam pembelaan yang dilakukan secara pribadi, Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.
“Yang mulia saya ada rekaman yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ucap Jumraini, Selasa 10 November 2019.
Namun, ketua majelis hakim Eva MT menyatakan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, bukan sebagai alat untuk pembuktian.
Karena sidang sudah masuk dalam tahap pembelaan.