Kasus Suap Lampung Utara
Berkas Perkara Suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dilimpahkan Tahun Depan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK limpahkan berkas perkara suap Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Ilmu Mangkunegara tahun depan. Terdapat enam tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK limpahkan berkas perkara suap Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Ilmu Mangkunegara tahun depan.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam perkara kasus suap fee proyek Lampung Utara terdapat enam tersangka.
"Dari enam tersangka ini kami bagi dua kelompok, pemberi dan penerima," katanya, Kamis 12 Desember 2019.
Lanjut Iqbal, saat ini pelimpahan berkas perkara untuk pemberi, dan penerima dilimpahkan tahun depan.
"Kalau proses (pelimpahan) mungkin dibulan Januari Februari," tuturnya.
Taufiq menjelas pelimpahan berkas perkara diperuntukkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara, Raden alias Ami, Syahbudin Kadis PUPR dan Wanhendri Kadis Perdagangan.
"Khusus penerima akan ada tiga dakwaan, yakni Syahbudin, Wanhendri, lalu Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden jadi satu dakwaan," tandasnya.
Berkas Dipisah
Limpahkan berkas perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebut dua tersangka beda suap.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hari ini, Kamis 12 Desember 2019, pihaknya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi dalam kasus suap fee proyek Lampung Utara.
BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Hadirkan 4 Saksi |
![]() |
---|
Dua Penyuap Bupati Agung Disidang Perdana Pekan Depan |
![]() |
---|
Limpahkan Berkas Perkara Terpisah, JPU KPK Sebut 2 Tersangka Beda Suap Proyek |
![]() |
---|
Sembunyi di Dalam Mobil, Hendra Wijaya Ikut ke Pengadilan Negeri |
![]() |
---|
Hindari Awak Media, Hendra Wijaya Sembunyi di Dalam Mobil KPK |
![]() |
---|