Kasus Suap Lampung Utara

Berkas Perkara Suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dilimpahkan Tahun Depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK limpahkan berkas perkara suap Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Ilmu Mangkunegara tahun depan. Terdapat enam tersangka.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Berkas Perkara Suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dilimpahkan Tahun Depan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK limpahkan berkas perkara suap Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Ilmu Mangkunegara tahun depan.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam perkara kasus suap fee proyek Lampung Utara terdapat enam tersangka.

"Dari enam tersangka ini kami bagi dua kelompok, pemberi dan penerima," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Lanjut Iqbal, saat ini pelimpahan berkas perkara untuk pemberi, dan penerima dilimpahkan tahun depan.

"Kalau proses (pelimpahan) mungkin dibulan Januari Februari," tuturnya.

Taufiq menjelas pelimpahan berkas perkara diperuntukkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara, Raden alias Ami, Syahbudin Kadis PUPR dan Wanhendri Kadis Perdagangan.

"Khusus penerima akan ada tiga dakwaan, yakni Syahbudin, Wanhendri, lalu Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden jadi satu dakwaan," tandasnya.

Berkas Dipisah

Limpahkan berkas perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebut dua tersangka beda suap.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hari ini, Kamis 12 Desember 2019, pihaknya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi dalam kasus suap fee proyek Lampung Utara.

"Kami limpahkan tersangka atas nama Candra Safari dan Hendra Wijaya," katanya, Kamis 12 Desember 2019.

Kata Taufiq, dakwaan kedua tersangka dipisah lantaran beda suap proyeknya.

"Dua-duanya rekanan tapi dakwaan di split karena beda satu di PUPR dan satunya perdagangan tapi muaranya ke bupati," tegasnya.

Kata Taufiq, Candra didakwa atas kasus fee proyek tahun 2017 sampai 2018, sementara Hendra fee proyek tahun 2019.

"Kalau hitungan sebelumnya nanti, kami fokus ke OTT dulu, adapun total suap Hendra sebanyak Rp 350 juta, kalau Hendra sebesar Rp 800 juta," tuturnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved