Dubes RI Ingatkan Rizieq Shihab Lewat Hadis Nabi Muhammad SAW

Terkait kepulangan Rizieq Shihab tersebut Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel memberi nasehat

Editor: wakos reza gautama
TRIBUN JABAR
Ilustrasi - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

"Jadi menurut saya tolong cabut kata-kata ini, ini sangat tidak etis," tuturnya.

Tak hanya itu, Agus Maftuh Abegebriel mengingatkan Rizieq Shihab tentang sebuah Hadist.

"Saya ingatkan kepada Al Habib Muhammad Rizieq Shihab ada dua hadist, bahwa orang yang keluar dari sebuah pemerintahan itu dia akan mati dalam keadaan jahiliyah ini yang perlu saya ingatkan kepada beliau, jadi tolong ini dipahami," tuturnya.

Ketiga Dubes RI untuk Arab Saudi tersebut meminta Rizieq Shihab untuk mencabut sumpahnya.

"Yang ketiga tolong cabut sumpah itu," sambungnya.

Namun di sisi lain Agus Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa tiga nasihat ini bukan syarat untuk bisa memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kepulangan Rizieq Shihab hanya bisa dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Sedangkan pemerintah Indonesaia hanya memberikan pendampingan.

"Tiga nasihat ini bukan syarat kepulangan dia yang bisa memulangkan saudara saya Muhammad Rizieq Shihab adalah ranahnya Kerajaan Arab Saudi."

"Indonesia hanya bisa memberikan pendampingan hal-hak beliau sebagai seorang WNI," pungkasnya.

Terakhir Agus memberikan saran agar Rizieq Shihab segera membayar denda overstay.

"Saran berikutnya mungkin yang bisa dia lakukan adalah membayar denda overstay karena itu sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dari manapun," ucapnya.

Tonton video selengkapnya:

Rizieq Shihab Sebut Dirinya Sudah Laporkan Masalahnya ke Dubes

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membantah ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut dirinya tidak pernah melaporkan masalahnya ke Pemerintah Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved