Borgol Tangan Remaja Lalu Hantam Kepalanya ke Tanah hingga Berdarah, Oknum Polisi Dipecat

Seorang polisi dipecat seusai sebuah rekaman video beredar. Rekaman video itu memperlihatkan bahwa oknum polisi tersebut memukul dan menghantam kepala

tangkapan layar YouTube
Potongan gambar yang diambil dari YouTube memperlihatkan Deputi Sheriff Broward County, Christopher Krickovich, menghantamkan kepala remaja ke tanah saat meredam pertengkaran di Tamarac, Florida, AS, April lalu. Krickovich dipecat setelah video tersebut menjadi viral. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polisi dipecat seusai sebuah rekaman video beredar.

Rekaman video itu memperlihatkan bahwa oknum polisi tersebut memukul dan menghantam kepala remaja ke tanah.

Peristiwa itu terjadi di Florida, Amerika Serikat.

Dalam penyelidikan internal, Deputi Sheriff Broward County, Christopher Krickovich awalnya dianjurkan dibebaskan dari tuduhan atas insiden yang terjadi.

Adapun, insiden tersebut terjadi pada 18 April di Tamarac.

Namun, Sheriff Gregory Tony menentang rekomendasi itu.

Ia memutuskan untuk mendepak Krickovich dari jabatannya.

"Ketika deputi saya melakukan hal benar, maka saya akan selalu mendukungnya," tutur Sheriff Tony pada Rabu (11/12/2019).

 Perwira Polisi Dipecat Lantaran Jadi Tukang Ojek, Terungkap Alasan di Balik PTDH

"Tetapi, saya sama sekali tak akan menolerir mereka yang sudah melanggar sumpah jabatannya," tegasnya dikutip New York Post, Jumat (13/12/2019).

Sejak videonya memukul dan menghantam kepala remaja ke tanah beredar, Krickovich dilaporkan mendapat hukuman sebelum sang polisi dipecat.

Ia tidak mendapatkan gaji.

Polisi itu awalnya merespons pertengkaran besar.

Pertengkaran itu melibatkan setidaknya 200 murid di McDonald's dekat SMA JP Taravella.

Dalam affidavit pengadilan, Christopher Krickovich menuliskan bahwa ada beberapa remaja yang "berteriak, mengancam, dan mengelilingi mereka".

"Saya harus bertindak cepat karena saya bisa terjepit, atau yang berbahaya mereka mengambil senjata," ujar Krickovich.

Remaja 15 tahun yang diidentifikasi bernama Delucca Rolle itu sempat dijerat dengan kekerasan dan upaya menghalangi polisi.

Namun, tuduhan tersebut kemudian digugurkan.

Malah, otoritas menjerat Christopher Krickovich dan satu lagi deputi, Sersan Greg Lacerra.

ABC News melaporkan, mereka dijatuhi pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Di mana, mereka menyatakan diri tidak bersalah.

Polisi lain, Ralph Mackey, juga mendapat tuduhan sengaja memalsukan laporan.

Hal tersebut untuk menutupi rekaman itu.

Namun, dia dibebaskan pada September.

Video yang beredar di YouTube memperlihatkan Krickovich beberapa kali menghantamkan wajah Rolle di tanah.

Ia juga memukul bagian belakang kepala.

"Apa yang engkau lakukan?! Dia berdarah!" teriak salah seorang perempuan dalam video tersebut.

Sejumlah saksi menuturkan, polisi bertindak kelewatan.

Satu pelajar kepada WTVJ mengungkapkan, Rolle dipukuli di bagian wajah dengan keadaan tangan yang diborgol.

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukul dan Hantamkan Kepala Remaja ke Tanah, Polisi Ini Dipecat

Polisi jadi tukang ojek dipecat

Dari dalam negeri, seorang perwira polisi dipecat lantaran menjadi tukang ojek.

Inspektur satu (Iptu) Triadi direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia merupakan perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019) mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap, pihak yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” terang Harry Goldenhardt.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017 lalu, ia juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja."

"Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," terangnya.

Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.

Hal itu terjadi sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.

Sehingga, total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja.

Harry Goldenhardt menjelaskan, akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."

"Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

 Curi Sapi, Oknum Polisi Dipecat dan Masuk Daftar Buronan

Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Putusan itu memutuskan sang perwira polisi dipecat. (tribunlampung.co.id/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved